PERTEMUAN COUNCIL OF ASEAN CHIEF JUSTICE KE 10 DI KUALA LUMPUR: MAHKAMAH AGUNG RI INDONESIA MELEPAS KEPEMIMPINAN CACJ 2021-2022
Kuala Lumpur - Humas :Pertemuan Council of ASEAN (“CACJ”) ke 10 yang diselenggarakan pada 3-6 November 2022 di Kuala Lumpur yang menjadi pertemuan fisik pertama, setelah dua tahun terakhir pertemuan CACJ dilakukan secara online.
Secara historis pertemuan CACJ adalah salah satu agenda rutin pada Sidang Umum ASEAN Law Association (ALA) yang berlangsung sejak 1978. Agenda ini kemudian diinstitusionalisasikan oleh para Ketua Mahkamah Agung ASEAN sejak tahun 2013 dengan nama ASEAN Chief JusticeMeeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura.Selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Saat ini CACJ sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah efektif terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN InterParliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN
Kali ini CACJ dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari tujuh Ketua Mahkamah Agung hadir sendiri dan 3 perwakilannya, yaitu YM Muhammed Faisal bin Haji Kefli Judicial Commissioner of the Supreme Court, Representative of the Chief Justice of the Supreme Court ofBrunei Darussalam, YM You Ottara Vice-President of theSupreme Court, Perwakilan Mahkamah Agung Kamboja, YM Takdir Rahmadi Perwakilan Ketua Mahkamah Agung Indonesia, YM Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, RtHon Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat Chief Justice Federal Court of Malaysia, YM Htun Htun Oo Ketua Mahkamah Agung Myanmar, YM Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, YM Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, YM Chotiwat Leaungprasert Presiden Mahkamah Agung Thailand, dan YM Nguyen Hoa Binh Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam.
Chief Justice Malaysia The Right Honourable Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat Terpilih Sebagai Ketua CACJ
Pada sidang ke 10 ini para Ketua Mahkamah Agung ASEAN secara aklamasi memilih Ketua Federal Court Malaysia The Right Honourable Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat menjadi ketua CACJ untuk periode 2022-2023 menggantikan Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof Dr. M Syarifuddin, SH., MH yang yang selesai masa jabatannya.
Secara tradisi, Ketua CACJ adalah Ketua Mahkamah Agung yang menjadi tuan rumah dari Sidang CACJ pada tahun tersebut, dan masa jabatan ketua adalah satu tahun, sampai Sidang CACJ selanjutnya. Malaysia sebagai tuan rumah Sidang CACJ ke 10 secara otomatis juga menjadi Ketua CACJ untuk setahun ke depan. Sementara itu, Sekretariat tetap, sebagaimana telah disepakati pada pertemuan CACJ ke 9, masih akan dikelola oleh Mahkamah Agung Singapura.
Delegasi Mahkamah Agung RI yang hadir pada acara CACJ ke 10 di Malaysia, dipimpin oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, dengan anggota Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH, Dr. Sobandi, SH.,MH, Selviana Purba, SH.,M.Hum, serta Dr. Aria Suyudi, SH.,MH.
Peluncuran Pertemuan ASEAN
Pada pertemuan CACJ ke 9 Pokja ASEAN+ Meeting telah meminta otorisasi Ketua Mahkamah Agung ASEAN untuk menghubungi Mahkamah Agung Jepang, Korea Selatan dan China dalam rangka melaksanakan agenda pertemuan ASEAN+.Disepakati bahwa Pertemuan Pembukaan (inaugurial meeting) WG ASEAN+ akan dilakukan 5 November 2022 pada hari kedua pertemuan CACJ ke 10. Pertemuan awal ini dihadiri oleh para Ketua MA ASEAN dan Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan YM Kim Myeongsu dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, Ketua Mahkamah Agung Jepang YM TokuraSaburo yang mengirim pesan video dan mengirimkan peninjau, serta Ketua Mahkamah Agung China YM Zhou Qiang dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi.
Adapun topik yang dibahas pada dialog ini terbagi menjadi dua yaitu Court Technology and its Implementation used in theCourt Tasks, dan Legal Knowledge and Experience.
Para ketua Mahkamah Agung tersebut menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah diambil pengadilannya dalam mengimplementasikan teknologi di pengadilan. Sebagai contoh pengadilan China telah banyak memanfaatkan kemajuan teknologi seperti optimalisasi sistem sidang berbasis teknologi informasi dan mediasi online. Menurutnya situs web Pengadilan Online China telah menyiarkan lebih dari 20 juta persidangan secara live, dengan lebih dari 53 miliar kunjungan, sementara itusitus web China Judgments Online telah menerbitkan lebih dari 130 juta putusan. Pada Mei 2022, Mahkamah Agung China juga mengeluarkan Opini tentang Penguatan Aplikasi Blockchain di Bidang Peradilan, mengusulkan untuk membangun aliansi blockchain antara pengadilan dan semua lapisan masyarakat, dan selanjutnya memandu penerapan teknologi blockchain di bidang peradilan.
Sementara itu pengadilan Korea Selatan juga menjelaskan secara rinci modernisasi yang telah mereka lakukan di sektor litigasi elektronik di pengadilan pidana dan perdata. Ketua Mahkamah Agung Jepang juga menjelaskan bahwa mereka menekankan penggunaan teknologi dengan dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan akses, dan kedua, untuk merampingkan administrasi pengadilan.
Ke depannya pertemuan ASEAN+ akan dilanjutkan dengan berbagai agenda dialog yang lebih intensif pada agenda yang sama maupun pada topik lainnya.
Deklarasi Kuala Lumpur: Memperkuat Agenda Kerja
Sidang ke 10 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Kuala Lumpur yang menyepakati 28 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,
1. Terkait dengan pengelolaan ASEAN Judiciary Portal (AJP),
a. agar semua Peradilan ASEAN bekerja untuk menyediakan dan secara teratur memperbarui konten dan pengumuman pada AJP, termasuk halaman yang berkaitan dengan tindakan terkait COVID-19, lingkungan peradilan, hukum dan bisnis, TrainingMarketplace, dan Case Repository.
b. Persetujuan untuk membuat Task Force social Media dibentuk berdasarkan kerangka acuan yang disetujui, dan Task Force tersebut untuk melaporkan kemajuan dan rekomendasinya pada pertemuan CACJ berikutnya
2. Persetujuan untuk Working Group on Service in CivilProcess in ASEAN untuk
a. Menyetujui rancangan final Model Rule tentang Pengambilan Barang Bukti pada peradilan asing dalam perkara perdata dan niaga (Taking of Evidence forforeign Proceedings in civil commercial matters) yang dipresentasikan pada Pertemuan CACJ ke-10 dan merekomendasikannya untuk diadopsi sesuai dengan hukum masing-masing Negara Anggota ASEAN, peraturan, dan kerangka hukum dengan penyesuaian yang diperlukan oleh masing-masing negara dan menerbitkannya dalam AJP untuk dapat diakses oleh peradilan ASEAN.
b. mempertimbangkan dan membahas penerbitan Memorandum Guidance on Enforcement of Money Judgments di ASEAN dan untuk menyerahkan rekomendasi untuk pertimbangan CACJ pada pertemuan CACJ berikutnya.
c. untuk mempertimbangkan dan mempertimbangkan protokol untuk Komunikasi Pengadilan dalam Proses Perdata dan untuk menyerahkan rekomendasi untuk pertimbangan CACJ pada pertemuan CACJ berikutnya
d. mempertimbangkan untuk membahas perubahan nama Kelompok Kerja dari Working Group on Service in Civil Process in ASEAN menjadi Working Group onCivil Proceedings within ASEAN
e. menyetujui draft naskah Kerangka tata Kelola Kecerdasan Buatan bagi peradilan ASEAN (AI Governance Framework) untuk dapat diadopsi oleh peradilan ASEAN sepanjang sesuai dengan peraturan di negara ASEAN tersebut dan penyesuaian seperlunya, serta diterbitkan pada portal AJP.
3. Menyetujui Kelompok Kerja Cross Border DisputesInvolving Children untuk
a. Mengadopsi suatu nilai, aspirasi dan prinsip bersama bagi peradilan ASEAN dalam perkara sengketa anak lintas negara pada ASEAN;
b. Menyetujui untuk mengeksplorasi kemungkinan untuk menampilkan daftar mediator dan organisasi yang menyediakan mediasi bagi sengketa lintas batas yang melibatkan anak;; dan
c. Setuju untuk mengadakan ASEAN Family JudgesForum ke 3 pada 2023.
4. Terkait dengan Kelompok Kerja Judicial Education & Training untuk
a. Mengakui pendekatan dari ASEAN-Australia CounterTrafficking (ASEAN-ACT) untuk mendukung pelaksanaan program Kelompok Kerja JudicialEducation and Training.
b. Menyetujui kerjasama antara Kelompok Kerja JudicialEducation and Training dengan Asian Development Bank unntuk mengembangkan online LearningManagement System yang dapat digunakan oleh hakim ASEAN.
c. Menerima tawaran dari Malaysia untuk mengadakan pelatihan atau membantu pelaksanaan program pelatihan/workshop tentang pelaksanaan Manajemen Perkara dan Persidangan Online dan Banding bagi peradilan ASEAN.
5. Bagi Kelompok Kerja pertemuan ASEAN+ untuk menjajaki peluang untuk berbicara dengan negara lainnya.
6. Persetujuan untuk mengadakan retreat Ketua Mahkamah Agung ASEAN untuk dilakukan setiap 10 tahun sekali untuk melakukan refleksi atas capaian organisasi serta menentukan agenda strategis dalam sepuluh tahun ke depan, dimanapertemuan pertama akan dilaksanakan 2023 di Malaysia dan oleh karena itu pertemuan CACJ ke 11 akan ditunda sampai 2024.
7. Persetujuan untuk dibentuknya kelompok kerja baru tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Video Conferencing sesuai usulan dari Filipina, dan menunjuk Filipina sebagai Ketua Kelompok Kerja tersebut.
Orientasi Jangka Panjang
Dari sini terlihat, bahwa CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang kompleks. Berhasilnya pertemuan CACJ+ menunjukkan bahwa dialog seperti ini akan sangat bernilai dan ini terlihat dari keputusan para KMA ASEAN untuk menyelenggarakan retreatKMA ASEAN di tahun 2023 untuk melakukan refleksi dan perencanaan strategis untuk melangkah lebih jauh ke depannya.(Dr. H. Sobandi, S.H., M.H & Aria Suyudi)