Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 14 September 2022 14:41 WIB / Enny Nadra

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI APLIKASI E_BERPADU

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI APLIKASI E_BERPADU

Jakarta - Humas:  Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk .sebagai pilot project berdasarkan SK KMA Nomor 238/ KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E_BERPADU) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan SK KMA Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,  saat membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) pada Rabu, 14 September 2022 di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut dikatakan, aplikasi ini merupakan bentuk upaya kita dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.

Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e_BERPADU.

Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:

1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,

2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,

3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,

4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara

elektronik,

5. Izin besuk tahanan secara elektronik,

6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara

elektronik, dan

7. Penetapan diversi dan pembantaran

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10776

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H.,M.H, dalam laporannya mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini juga menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage masih memungkinkan untuk implementasi Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara. Selanjutnya Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi.

Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia. (enk/pn/photo:mzn)




Kantor Pusat