MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”
Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.
Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.
“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)