SEPANJANG TAHUN 2025, MA SELESAIKAN RIBUAN PERKARA MELALUI MEDIASI HINGGA KEADILAN RESTORATIF
Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyebutkan MA terus memperkuat penyelesaian sengketa pidana maupun perdata dengan sejumlah cara penyelesaian yang sejalan dengan tradisi dan karakter budaya Indonesia, di antaranya mediasi, diversi, hingga keadilan restoratif.
"Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi," ungkap Ketua MA dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Jakarta Selasa (10/9).
Prof. Sunarto menyebut keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%. Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Mahkamah Agung juga terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana," ujarnya.
Pada tahun 2025, pengadilan negeri berhasil menyelesaikan 7.065 perkara gugatan sederhana, dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Dalam pidatonya, Ketua MA turut menegaskan bahwa lembaga peradilan turut memberikan kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya melalui penanganan perkara perpajakan. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali pajak telah mewajibkan pembayaran kepada negara hingga puluhan triliun.
“Sepanjang tahun 2025, melalui putusan peninjauan kembali pajak, Mahkamah Agung telah mewajibkan pembayaran sebesar Rp20.891.807.732.972,00 dan USD 107.434.098,67,” ujar Ketua MA.
Selain perpajakan, Mahkamah Agung juga berperan dalam pemulihan keuangan negara melalui penjatuhan denda dan uang pengganti dalam perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer.
“Sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814,00.” lanjutnya
Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan kontribusi peradilan dalam memastikan keadilan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjaga integritas melalui penegakan disiplin internal. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terus diperkuat guna mencegah penyimpangan.
“Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan guna mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Mahkamah Agung tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar.
“Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)