KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI ANGKATAN XXII BAGI HAKIM KARIER DAN AD HOC PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SECARA VIRTUAL
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH membuka acara Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXII bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama secara virtual, pada Selasa 23 Februari 2021, bertempat di Command Center Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya M. Syarifuddin mengatakan Diklat Tipikor bagi para Hakim Karier dan para Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama ini bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan, baik secara teori maupun praktik tentang tata cara penyelesaian perkara Tipikor, sehingga diharapkan para Hakim dan Hakim Ad Hoc yang telah menjalani Diklat Tipikor, akan memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang penanganan perkara-perkara Tipikor. Akan tetapi perlu diingat, bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya. Di samping harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing-masing.
“Lembaga peradilan saat ini membutuhkan sosok hakim yang paripurna, yaitu selain memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga harus memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan menimbulkan potensi terjadinya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan mengarah pada kesesatan”, tutur Mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial tersebut.
Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan “Keadilan bukanlah tentang apa yang ada dalam pikiran seorang hakim, melainkan tentang apa yang diputuskannya. Oleh karena Itu putuskanlah setiap perkara secara profesional dan proporsional atas dasar kebenaran yang diyakini, bukan atas dasar untuk memuaskan keinginan para pihak, karena Tuhan selalu tahu tentang apa yang tersembunyi dibalik putusan itu.”
Acara pembukaan diklat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Hakim Agung yang tergabung dalam Anggota Pokja Tipikor pada Mahkamah Agung, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Mahkamah Agung, Para Pengajar dan Fasilitator Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor, baik dari kalangan internal maupun eksternal Mahkamah Agung, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Diklat Tipikor (ERW/foto pepy)