Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 29 November 2019 16:50 WIB / Enny Nadra

KETUA KAMAR TUN MA DIKUKUHKAN MENJADI GURU BESAR UNDIP

KETUA KAMAR TUN MA DIKUKUHKAN MENJADI GURU BESAR UNDIP

Semarang-Humas: Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr  H. Supandi, SH., M.Hum dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11/2019)

Pidato pengukuhan Supandi berjudul  Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara  Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong  Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.

http://103.16.79.44/cms/media/6871

Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) saat ini menjadi semakin luas. Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi  Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

"Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun didalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan" jelasnya.

http://103.16.79.44/cms/media/6874

Lebih lanjut Supandi menjelaskan melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, bahkan dalam minutasinya pun di tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate)  sebesar 98, 01 %. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan, tambahnya.

http://103.16.79.44/cms/media/6876

Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court kedepannya yang  terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak pada  semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan  pengadilan yang  ramah lingkungan (eco-court).

http://103.16.79.44/cms/media/6873

Supandi juga menjelaskan tantangan  kedepan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis  dan Permasalahan Bukti Elektronik. Tanggung jawab hukum administrasi negara kedepan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pejabat negara tampak hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof. M. Nasir, Gubernur  Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Komisioner Komisi Yudisial.

http://103.16.79.44/cms/media/6875

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar  dosen tidak tetap. Prof Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini. (Humas)




Kantor Pusat