Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 18 Maret 2019 15:47 WIB / Rudy Sudianto

MA PAPARKAN PROGRES IMPLEMENTASI ENFORCING CONTRACT KEPADA SURVEYOR BANK DUNIA

MA PAPARKAN PROGRES IMPLEMENTASI ENFORCING CONTRACT KEPADA SURVEYOR BANK DUNIA

Humas-Jakarta. Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Yang Mulia Syamsul Maarif, SH., LL.M., Ph.D menyampaikan presentasi terkait Ease of Doing Business Reform Initiatives Implemented by the Supreme of Court dalam acara Data Collection Mission oleh Tim Doing Business yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 18 Maret 2019 di Hotel Borobudur Jakarta.

Dalam pemaparannya Yang Mulia Syamsul Maarif menggambarkan tentang implementasi dari beberapa regulasi Mahkamah Agung  yang berkontribusi positif terhadap indeks penilaian Ease of Doing Business di Indonesia antara lain:

Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka nilai gugatan 200jt kebawah dapat diselesaikan secara lebih cepat, waktu prosesnya tidak lebih dari 91 hari (termasuk eksekusi), proses persidangan dilakukan oleh hakim tunggal, putusan dalam prosedur gugatan sederhana bersifat final dan binding di pengadilan tingkat pertama dan proses pengajuannya dilakukan langsung oleh pihak berperkara atau tanpa memerlukan pengacara.

Selama 4 tahun terakhir penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana menunjukkan angka yang terus meningkat. Pada tahun 2015 perkara yang didaftar melalui gugatan sederhana hanya sebanyak 13 perkara, pada tahun 2016 meningkat menjadi 762, pada tahun 2017 jumlah pengajuan gugatan sederhana meningkat drastis menjadi 3.351 dan pada tahun 2018 meningkat lagi hampir dua kali lipat menjadi 6.464 perkara. Hal tersebut menunjukkan bahwa waktu proses penyelesaian perkara perdata secara signifikan menjadi jauh lebih cepat.

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai revisi dari Perma Nomor 1 Tahun 2008. Melalui proses mediasi para pihak dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan kesepakatan para pihak. Penyelesaian dengan mekanisme perdamaian akan lebih cepat dan tuntas karena akta perdamaian bersifat final dan binding. Pada tahun 2018 perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Laporan Tahunan MA 2018 sebanyak 5.306 perkara.

SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan

Dengan berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2016, maka proses penanganan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan menjadi lebih efisien dan transparan. Dalam SEMA tersebut terdapat 2 kebijakan penting yang diambil oleh Mahkamah Agung yaitu: Pertama efisiensi proses penanganan perkara dan Kedua transparansi proses penanganan perkara dan pemberesaan.

Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Dengan berlakunya Perma Nomor 3 Tahun 2018 gugatan perkara ke pengadilan dapat dilakukan secara elektronik. Aplikasi e-court saat ini telah bisa memfasilitasi pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-payment), pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik (e-summons) dan penggunaan register secara elektronik (e-registry).

“Dari semua regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung tersebut telah memberikan banyak kontribusi pada kemudahan proses berperkara dan kecepatan waktu penyelesaian perkara, sehingga hasil survei bank dunia tahun kemarin yang menyebutkan waktu proses penyelesaian perkara di pengadilan memakan waktu hingga 390 hari adalah sangat keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di pengadilan, sehingga perlu adanya sosialisasi bagi para responden untuk benar-benar memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan kecepatan waktu proses dan kemudahan berperkara di pengadilan”, Pungkas Yang Mulia Syamsul Maarif.

Dalam kesempatan yang sama Lucas Prakoso, SH., MH (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat) juga menyampaikan tentang kemudahan proses pencarian informasi di pengadilan terkait dengan informasi proses penanganan perkara secara rill time melalui SIPP, mengetahui dan mengunduh putusan secara mudah melalui direktori Mahkamah Agung dan mencari dan mengunduh dengan mudah regulasi-regulasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung melalui JDIH. Selain itu untuk mempercepat dan memudahkan penanganan perkara, telah disediakan template-template bagi setiap produk pengadilan. (Dy)




Kantor Pusat