PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU TERUS BERJALAN
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berupaya agar pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding di beberapa daerah segera terwujud. Hal tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan yang semakin mendesak, di antaranya banyaknya daerah-daerah baru hasil pemekaran dan luasnya daerah hukum suatu pengadilan tingkat banding di beberapa daerah.
Saat ini, rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), begitu pula Kemenkumham sebagai pemprakarasa akan menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding tersebut.
“Mahkamah Agung dimohon menyiapkan data dukung dan pembuatan draf Naskah Akademik RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding ini, dengan dilakukan assessment oleh Kemenpan RB terkait kesiapan kelembagaan (kesiapan aparatur dan data dukung lainnya) serta assessment Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran terkait penyiapan data dukung tentang estimasi kebutuhan anggaran untuk operasional Pengadilan Tinggi tersebut” ujar Kepala Bidang Perencanaan Legislasi BPHN Kemenkumham, Tongam Renikson Silaban dalam sesi rapat Pembahasan Pembahasan Konsepsi RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding (Selasa, 3/7) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Hadir pula dalam kesempatan rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan dan RB) dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian keuangan RI. Sementara dari Mahkamah Agung diwakili oleh Biro Perencanaan dan Organisasi serta Biro Hukum dan Humas.
Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Tingkat Banding yang diusulkan pembentukannya terdiri dari 3 (tiga) Pengadilan Tinggi antara lain Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, kemudian 4 (empat) untuk Pengadilan Tinggi Agama, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dan 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Menindaklanjuti pertemuan lanjutan, Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait untuk penguatan materi naskah akademik, salah satu upaya untuk itu Mahkamah Agung akan mengadakan pertemuan dengan Kemenpan RB dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Rahman/RS)