KETUA MA MELAKUKAN PEMBINAAN DIWILAYAH ACEH DENGAN JAJARAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN
SABANG-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, Pof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., MH, bersama seluruh unsur Pimpinan MA, melakukan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi lebih dari 200-an peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding se-Wilayah Provinsi Aceh, Selasa malam (03/05/2017), bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRK Sabang. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga Kamis (04/05/2017). Selain bidang teknis yudisial, para peserta juga mendapatkan materi pembinaan bidang administrasi dari Panitera MA dan para pejabat eselon I MA.
Salah satu fokus pengarahan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan tersebut mengenai internalisasi Nilai-Nilai Utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. Menurut Ketua MA, ada 7 (tujuh) nilai utama badan peradilan yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut, kata Ketua MA, adalah: (1) kemandirian kekuasaan kehakiman, (2) integritas dan kejujuran, (3) akuntabilitas, (4) responsibilitas, (5) keterbukaan, (6) ketidakberpihakan, dan (7) perlakuan yang sama di depan hukum.
“Nilai-nilai utama badan peradilan tersebut harus menjadi jiwa dalam pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia Yang Agung”, jelas Ketua MA.
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan nilai utama yang menjadi esensi bagi eksistensi lembaga peradilan, Nilai ini mendapat jaminan konstitusional dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 3 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Terkait dengan nilai kemandirian kekuasaan kehakiman, Ketua MA mengingatkan bahwa hal tersebut harus dimaknai “Bebas Dari”, bukan “Bebas Untuk”.
“Pengadilan harus bebas dari intervensi, namun tidak bebas untuk berbuat sesuka hatinya”, pungkas Ketua MA.
Di hari kedua pembinaan ini dilanjutkan pengarahan dari Para Eselon I dan II dilingkungan MA, dalam arahan ini Sekma Menekankan Laporan Pnbp serta Laporan tentang biaya perkara yang masih menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti oleh satker yang belum melaksanakan dengan tepat dan sesuai ketentuan. Serta permasalahan keuangan dan kinerja .
Supporting Unit Pengadilan adalah Sekretaris dan Panitera. Panitera Menekankan mengenai Pemberkasan Perkara yang berbasis elektronik dan tidak lagi terjadi kesalahan dalam pemberkasan serta pengiriman ke MA.
Diakhir pengarahan ini dilakukan penandatanganan Kontrak Perjanjian Kinerja dengan 32 Satker yang berada diwilayah Provinsi Aceh untuk mendukung reformasi dan Birokrasi.
(sony/devi/humas)