MAHKAMAH AGUNG RI DAN KEMENTERIAN HUKUM RI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN
Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia menandatangi Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 14 Mei 2025 di ruang Graha Pengayom gedung Kementerian Hukum, Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H selaku Menteri Hukum Republik Indonesia.
Selain Mahkamah Agung, Kemenkum mengesahkan kerja sama lintas sektoral dengan 20 kementerian dan lembaga pemerintah dalam bentuk nota kesepahaman (NK).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerja sama dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat. Ke-20 kerja sama ini membuka ruang bagi Kemenkum untuk mengintegrasikan pelayanan hukum dengan berbagai sektor, di antaranya sektor pendidikan, perekonomian, penegakan hukum, lingkungan, hingga pekerjaan umum.
“Ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor dalam rangka memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Supratman,
Lebih lanjut Menteri Hukum menjelaskan bahwa pembangunan hukum nasional tidak dapat dilakukan oleh Kemenkum sendiri. Dibutuhkan upaya gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga dalam pembentukan regulasi, penegakan hukum, dan pelayanan publik.
“Semoga kolaborasi ini terus tumbuh, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi bangsa dan negara. Saya percaya, dengan semangat gotong royong, kita mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, kita memperkuat landasan kerja sama yang telah ada dan membuka ruang baru untuk inovasi dan integrasi lintas sektor,” tambahnya.
Sampai saat ini telah ada 47 mitra yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman guna meningkatkan layanan kepada masyarakat. (Humas)