WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL BUKA ASSESMEN DAN WAWANCARA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII
Bogor-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. secara resmi membuka kegiatan profile assesment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025.
Kegiatan dibuka pada Senin (3/11) di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh 175 perserta yang sebelumnya dinyatakan lolos tahap ujian tertulis pada September 2025 lalu.
"Bahwa 175 peserta tersebut semuanya telah hadir dalam keadaan sehat wal afiat dan siap mengikuti kegiatan profile assessmen dan wawancara." ungkap Sekretaris Panitia Seleksi, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. melaporkan kesiapan kegiatan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan pelaksanaan profile assesment dan wawancara yang digelar pada 3-6 November 2025 akan dilakukan oleh tim assesmen yang kompeten, profesional, dan berpengalaman dengan kualifikasi ahli psikologi yang mumpuni.
"Diharapkan dari hasil kegiatan profile assesment ini, diperoleh gambaran psikogram secara komprehensif tentang karakter psikologi para peserta, untuk dapat ditentukan layak tidaknya diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi." ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Setelah profile assesment, para seleksi akan diwawancarai oleh tim pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat MA, dan akademisi dengan pelaksanaan secara hybrid, yakni online dan offline.
Selain itu, panitia seleksi juga telah melakukan penilaian rekam jejak kepada para calon hakim ad hoc dengan melibatkan unsur internal Badan Pengawas MA maupun pihak eksternal seperti Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), hingga masyarakat umum.
Suharto mengingatkan kepada para calon hakim ad hoc yang mengikuti seleksi bahwa sosok hakim sebagai profesi yang terhormat tidak hanya harus sekadar pintar di bidang hukum, namun juga memiliki intergritas, jujur, dan berpendirian teguh.
"Profesi hakim adalah mulia dan terhormat karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan." ucap Suharto.
Pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari hasil seleksi tahun ini akan dipilih 10 peserta terbaik yang akan diangkat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi ingkat pertama maupun banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: yrz)