KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 2 KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H melepas 2 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., dalam acara Purnabakti yang berlangsung secara virtual pada Rabu, 30 Oktober 2024 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung Jakarta.
Prof. Sunarto dalam sambutannya mengatakan, prosesi purnabakti bukan berarti perpisahan, namun merupakan wujud apresiasi dari kita sesama insan peradilan, atas keberhasilan Bapak Dr. Istiwibowo, S.H., M.H.. dan Bapak Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., yang sukses mencapai fase akhir pengabdiannya dengan selamat. Sebagai sesama insan yudikatif, tentunya kita memiliki memori kolektif yang sama, merasakan suka duka sebagai seorang hakim dan aparatur peradilan, mencicipi pahit manis perjuangan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Menurutnya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. dan Didik Andy Prastowo, S.H., M.H. selama kurang lebih 39 tahun lamanya mengabdikan diri di lembaga yang kita cintai ini, tidak sedikit tantangan yang telah dilalui. Terlebih lagi bagi seorang pimpinan pengadilan tingkat banding, tentu saja beban tanggungjawab yang harus dipikul semakin berat dan bertambah. Namun demikian, lika liku pengabdian akan terasa ringan jika disertai dengan keikhlasan.
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menambahkan, purnabakti mengajarkan kita untuk selalu memiliki karakter yang kokoh dan berintegritas. Selama mengabdi di ranah peradilan, kita menyadari bahwa integritas sebagai garansi bagi tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap peradilan menandakan buramnya potret keadilan di suatu bangsa.
Perjuangan mempertahankan integritas merupakan jihad seorang hakim. Ujian menjaga integritas adalah pertaruhan sepanjang meniti karir. Integritas lah yang akan menjadi legasi dan membuat seorang hakim bakal dikenang sebagai pahlawan keadilan. Beberapa rekan kita ada yang gagal menempuh ujian ini, sehingga harus menerima sanksi disiplin, kode etik, menghadapi konsekuensi hukum dan karirnya terhenti di tengah jalan, sehingga tidak mampu menutup pengabdiannya dengan penuh kehormatan. Oleh karena itu, ketika seorang hakim mampu mencapai garis akhir pengabdian tanpa meninggalkan catatan hitam, itulah prestasi sejati yang menjadi mahkota kebanggaan dalam hidupnya, tegas KMA.
Dirinya menambahkan dalam menyikapi situasi belakangan ini, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, disertai upaya meningkatkan kesejahteraan peradilan (judicial well-being) dapat terwujud dengan sepenuhnya.
Mengakhiri sambutannya Ketua MA menyampaikan rasa syukur dan bangga, melepas Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dan Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi TUN Mataram yang memasuki purnabakti.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lumintarti, S.H., isteri dari Bapak Dr. Istiwibowo, S.H., M.H. dan Ibu Drg. Endang Sri H. istri Bapak Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., yang telah dengan setia mendampingi selama bertugas di jajaran Peradilan, terutama atas darma baktinya kepada organisasi Dharmmayukti Karini, serta segenap putra, putri dan keluarga besar, yang dengan sabar dan ikhlas menemani Bapak-bapak dalam mengabdi kepada bangsa dan negara”. imbuhnya.
Acara Purnabakti ini juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta pengurus Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno,adr).