Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 27 Agustus 2024 19:26 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG RI MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN NATIONAL HIGH COURT OF BRAZIL

MAHKAMAH AGUNG RI MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN NATIONAL HIGH COURT OF BRAZIL

Brasilia – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH. MH pada Rabu 21 Agustus 2024 jam 13.00 waktu Brazil menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan National High Court of Brazil (Superior Tribunal de Justiça-STJ) di Brasilia. Nota Kesepahaman ditanda tangani oleh Ketua MARI yang mewakili Mahkamah Agung RI dengan President Maria Thereza De Assis Moura, Presiden National High Court of Brazil (STJ) dan Antonio Herman Benjamin Presiden Terpilih National High Court of Brazil (STJ) yang mewakili STJ.

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara pimpinan Mahkamah Agung RI dengan Justice Antonio Herman Benjamin pada bulan Juli 2024 lalu Dimana Justice Benjamin dalam audiensinya secara resmi mengundang Ketua Mahkamah Agung RI dan delegasi untuk hadir di Brasilia untuk menghadiri pelantikan Justice Antonio Herman Benjamin sebagai Presiden (Chief Justice) STJ, sekaligus mengusulkan agar kedua pengadilan menjajaki kerjasama yang lebih erat dalam berbagai area hukum.

Materi Muatan Kerjasama Yudisial

Sebagaimana Nota Kesepahaman Yudisial dengan peradilan di negara lain, maka nota kesepahaman dibuat dengan lingkup yang saling menghormati kedaulatan masing-masing negara dan mendukung penegakan supremasi hukum. Secara umum materi muatan Nota Kesepahaman memuat agenda sebagai berikut :

1.kerja sama melalui pertukaran informasi dan data teknis, termasuk bahan pustaka, studi, dan sumber lain yang menjadi kepentingan bersama.

2.Peningkatan konsultasi rutin tentang hal-hal yang menjadi kepentingan bersama, untuk mengoordinasikan tindakan masing-masing dan mencapai tujuan kerja sama, dengan perhatian khusus pada bidang-bidang seperti akses terhadap keadilan, organisasi peradilan dan praktik yang baik, hukum acara, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum lingkungan.

3.Mendorong komunikasi langsung di antara kedua pengadilan untuk memperkuat dan mempercepat kerja sama, tanpa mengurangi jalur hukum yang ditetapkan dalam norma-norma internasional yang dianut dan dalam norma-norma hukum domestik.

4.Bersama-sama menyelenggarakan konferensi, seminar, dan pertemuan teknis dan akademis lainnya, secara luring atau melalui modalitas virtual dan hibrida, dengan fokus pada topik-topik yang menjadi kepentingan bersama guna mendorong diskusi dan pertukaran pengalaman.

5.Mendorong program pertukaran bagi para hakim dan staf mereka, dengan menawarkan program pelatihan profesional untuk memberikan pengetahuan terperinci tentang struktur, prosedur, dan kompetensi mereka.

6.Mendorong kerja sama di bidang-bidang sengketa yang menjadi kompetensi mereka, dengan berupaya untuk mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan untuk mempelajari yurisprudensi mereka secara komparatif.

7.Mendorong pertukaran informasi tentang teknologi-teknologi baru dan kecerdasan buatan.

Dialog Dengan Badan Peradilan Brazil

Dalam kesempatan itu delegasi MARI juga berkesempatan untuk melakukan dialog dengan 3 (tiga) dari 5 badan peradilan tinggi Brazil, yang meliputi National High Court (STJ),  Mahkamah Agung Militer Brazil (Superior Military Court (STM)) dan Mahkamah Agung Tenaga Kerja Brazil (Tribunal Superior do Trabalho, TST  (Supreme Labour Court)).

STJ Brazil untuk topik-topik sebagai berikut, organisasi Peradilan Brazil, yang meliputi Yurisdiksi, Struktur dan Administrasi STJ, Inovasi Teknologi,  dan Kecerdasan Artifisial.

Dalam aspek organisasi STJ Brazil sebagai pengadilan tertinggi di Brazil, maka diskusi meliputi berbagai aspek terkait struktur organisasi, beban kerja, dan sistem pendukung. Saat ini STJ brazil menerima tidak kurang 400 ribu perkara, dengan jumlah hakim hanya 33 orang. Sebagian besar perkara tersebut diputus tepat waktu, karena STJ Brazil adalah pengadilan Judex Juris, sehingga banyak perkara yang tidak memenuhi aspek tersebut akan ditolak. Selain itu dibicarakan sistem preseden yang dianut oleh STJ Brazil, dimana meskipun Brazil adalah negara dengan sistem civil law, namun keberadaan preseden diakui dan mengikat dalam sistem peradilan Brazil. Hal ini yang disebut sangat membantu dalam menyelesaikan perkara dengan jumlah yang terbatas.

Pada STM delegasi diterima oleh Justice Jose Coelho Ferreira Wakil Presiden STM yang menunjukkan berbagai fasilitas STM, dan juga memperkenalkan sejarah STM sebagai salah satu peradilan penting di Brazil,  sejak jaman kolonial Brazil sekaligus berbagai tradisi penting yang berlaku di STM.

Sebagai peradilan militer tertinggi, STM memiliki 15 orang hakim, yang berasal dari militer dan hakim non militer. Hakim dari militer merupakan perwakilan dari 4 orang Angkatan Darat, 3 Angkatan Udara dan 3 Angkatan Laut dengan pangkat perwira tinggi aktif dan tidak diperlukan latar belakang hukum, karena mereka hanya diharapkan memberikan masukan berdasarkan pengalaman militer mereka. Sementara itu 5 orang hakim sipil yang berlatar belakang hukum bertugas untuk memberikan masukan dari sisi hukum.

Pengadilan ketiga yang dikunjungi adalah Tribunal Superior do Trabalho, TST  (Supreme Labour Court). Pada TST delegasi diterima oleh  Presiden TST Justice Lelio Bentes Corrêa. Dalam dialog tersebut President Lelio Bentes Corrêa menjelaskan berbagai aspek kewenangan TST, dimana pengadilan yang menerima 300 ribu perkara setiap tahunnya, TST berhasil menyelesaikan 40% diantaranya dengan konsiliasi.

TST merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem pengadilan ketenagakerjaan federal Brasil, yang meliputi Pengadilan Perburuhan Regional (Tribunais Regionais do Trabalho - TRT), pada tingkat banding umum, dan Pengadilan Perburuhan Uji (Varas do Trabalho) pada tingkat pertama. Hakim pada TST adalah sepenuhnya hakim profesional. Tidak ada perwakilan pemerintah atau perwakilan buruh di panel pengadilan TST ini.

Pelantikan Ketua Mahkamah Agung Brazil

Dalam kesempatan ini delegasi juga berkesempatan menghadiri upacara pelantikan Ketua Mahkamah Agung (STJ) Brazil, Antonio Herman Benjamin, yang dilantik pada 22 Agustus 2024 sore. Dalam upacara yang berlangsung megah, dihadiri 1500 orang undangan dari kalangan eksekutif, legislatif dan Yudikatir Brazil, delegasi Mahkamah Agung RI memperoleh kesempatan untuk diterima langsung oleh Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva dan berbagai pejabat kehakiman lainnya.

Simposium Internasional Perubahan Iklim, Air dan Hutan

Bersamaan dengan kunjungan ini, Ketua Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2024 berkesempatan menjadi panelis dalam simposium Internasional bertajuk Internasional Perubahan Iklim Air Dan Hutan (Simpósio Internacional Mudanças Climáticas,Água e Floresta) yang diselenggarakan di Itamaraty Palce– Kementerian Luar Negeri Brazil.

Simposium ini di tayangkan dan dihadiri secara nasional di Brazil dan diikuti oleh berbagai pakar hukum lingkungan sepertu Professor Christina Voight, Universitas Oslo dan Ketua Komisi Hukum Lingkungan Dunia IUCN),  Profesor Nicholas Bryner, Faculty of Law Louisiana State University, dan pembicara penting Brazil lainnya seperti , Senator Leila Barros Senator Republik untuk Distrik Federal, Duta Besar Luiz Alberto Figueiredo Duta Besar Perubahan yang Luar Biasa Iklim dan mantan Menteri Luar Negeri Brazil, Ambassador José Carlos Fonseca Júnior, Executive President of Empapel - Brazilian Association of Paper Packaging and Institutional Director of Ibá - Brazilian Tree Industry, Vanessa Grazziotin, Executive Director of the Amazon Cooperation Treaty Organization -- ACTO and former Senator of Brazil.

Ketua Mahkamah Agung RI memberikan pidato pembukaan tentang pengalaman Indonesia, khususnya Mahkamah Agung RI dalam mendorong literasi hukum lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia.

Ketua MARI menjelaskan bahwa keinginan Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan perlindungan hukum lingkungan di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai strategi, utamanya dengan sertifikasi hakim lingkungan. Ini untuk mendukung kebijakan pemerintah yang juga telah sangat responsif dalam memenuhi kewajiban perjanjian-perjanjian internasional. Selain itu Mahkamah Agung RI juga melalui fungsi regulasi banyak mendorong adopsi praktek terbaik perubahan ikllim yang diakui secara internasional dengan mengeluarkan berbagai kebijakan tentang itu. Kebijakan ini meliputi penerapan prinsip in dubio pro natura, dan pemberian hak untuk menggugat bagi masyarakat sipil. 

Membangun Kerjasama Jangka Panjang

Dalam kunjungan kerja kali ini delegasi MARI dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH, Wakil Ketua MARI, Prof. Dr, Sunarto, SH., MH didampingi oleh Ibu, Ketua Kamar Pidana Militer Dr. Burhan Dahlan, SH., MH, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, SH., MH, Prof. Dr. Surya Jaya, SH., MHum Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Panitera MARI, Sugiyanto, SH., MH, Sekretaris MARI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM Koordinator Tim Pembaruan Peradilan MARI. Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M Staf Khusus Ketua MARI, Kapten Dede Andriawan, ST.Han., SH., MHTTL Ajudan MARI.

Menurut Presiden Antonio Herman Benjamin, bagi STJ Brazil sendiri, kerjasama dengan Mahkamah Agung RI adalah agenda prioritas dalam kerjasama Internasional STJ, karena kesamaan dalam hal keanekaragaman hayati. Ke depannya akan diadakan pengembangan kerjasama dalam area pendidikan dan pelatihan hakim, yang diharapkan bisa terlaksana bulan Oktober 2024 yang akan datang.

Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada  pimpinan STJ brazil yang telah mengundang dan melayani delegasi MARI dengan baik. Beliau berharap untuk bisa mengundang pimpinan STJ Brazil untuk dapat melakukan kunjungan kerja ke Indonesia dalam rangka implementasi nota kesepahaman tersebut. (AS/Humas)

 




Kantor Pusat