Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 20 Juli 2022 11:41 WIB / Azizah

MAHENDRA SIREGAR UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI KETUA OJK

MAHENDRA SIREGAR UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI KETUA OJK

Jakarta-Humas: Mahendra Siregar ucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Periode 2022-2027 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada  Selasa, 20 Juli 2022. Pada saat yang sama, Wakil Ketua dan Anggota OJK juga mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua MA.

Acara  ini sesuai Keputusan Presiden Nomor: No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut adalah nama-nama yang mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung:

  1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
  9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Dalam sumpahnya, sembilan orang ini berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Menteri Kesekretariatan Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisi Pembertantasan Korupsi, dan yang lainnya. (azh/RS)

 




Kantor Pusat