RAPAT KOORDINASI DI BALI, KMA BERIKAN 5 PONT PENTING UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING
Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Rapat koordinasi dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, pada Kamis malam (4/12/2021) di ballroom hotel Trans Semiyak, Bali. Acara yang dilakukan secara tatap muka ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga dihadiri oleh para Ketua kamar, hakim agung serta pejabat Eselon I dan 2.
Ada 5 point penting yang sampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dan untuk menjadi perhatian bagi para Ketua Pengadilan Tinggi yang hadir pada malam ini, yaitu :
1. Implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,
Sejak diluncurkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 sebagai penyempurnaan dari Cetak Biru tahun 2003, saat ini pelaksanaannya sudah berjalan kurang lebih 11 (sebelas) tahun atau sudah memasuki periode lima tahunan ketiga, yaitu tahun 2020 sampai dengan 2024, sehingga sudah saatnya kita untuk melakukan evaluasi terkait apa saja yang masih belum terealisasi, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
2. Penatakelolaan aplikasi di lingkungan Eselon I dan Satuan Kerja Pengadilan,
saya telah memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan surat kepada Para Dirjen dan Kepala Badan untuk mendata sekaligus melaporkan ke Mahkamah Agung setiap aplikasi yang telah dibuat di Satuan Kerjanya, sekaligus harus menyiapkan buku saku dari masing- masing aplikasi tersebut, agar lebih memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
3. Revitalisasi fungsi Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost).
Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) bagi Mahkamah Agung dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang administrasi dan teknis yudisial. Sehingga, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi arus perkara ke Mahkamah Agung adalah dengan melakukan revitalisasi kewenangan bagi pengadilan tingkat banding.
4. Dukungan sarana dan prasarana bagi proses e-Court tingkat pertama dan tingkat banding.
Beberapa bulan yang lalu, Mahkamah Agung telah menyelesaikan pembahasan terkait dengan Rancangan Perma Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut telah mengintegrasikan semua jenis perkara yang penanganannya dilakukan secara elektronik, baik untuk Perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara, maupun Perkara Pidana, Pidana Militer dan Jinayat pada tingkat pertama dan tingkat banding ke dalam satu Perma, sehingga pengaturannya lebih bersifat konferehensif dan pelaksnaannya dilakukan oleh aplikasi e-Court yang telah terintegrasi.
5. SIPP dan e-Court bagi Perkara Perdata Khusus.
Dalam aplikasi SIPP dan e-Court yang saat ini berjalan, ada satu fitur yang masih belum terakomodir, yaitu terkait dengan penanganan Perkara Perdata Khusus, antara lain Kepailitan, PKPU dan Perkara Perdata Khusus Lainnya. Pokja Kepailitan di Mahkamah Agung telah menyelesaikan skema alur proses penanganan perkara di Pengadilan Niaga yang kemudian menjadi dasar bagi Tim Development Mahkamah Agung dalam membangun fitur dalam aplikasi SIPP dan e-Court.
“Setiap keberhasilan memerlukan proses yang panjang, usaha, dan kerja keras. Oleh karena itu, kita harus tetap melangkah, meskipun kaki mulai terasa lelah, karena langkah selanjutnya akan menentukan keberhasilan.”, ujar Ketua Mahkamah Agung diakhir sambutannya . (Humas)