SEMINAR NASIONAL MEWUJUDKAN AKOMODASI YANG LAYAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SECARA VIRTUAL
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengikuti seminar nasional dengam tema “Mewujudkan Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Distabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum” secara virtual, bertempat diruang Kerja Ketua Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Pengadilan lahir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Karenanya, memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan adalah bagian dari mandat utama pengadilan.Berdasarkan gagasan dasar itu, saudara-saudara kita penyandang disabilitas tidak dapat ditinggalkan dan dimarginalkan dalam menikmati layanan hukum dan keadilan, adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan saudara-sara kita penyandang disabilitas dapat menikmati layanan hukum dan keadilan di lembaga peradilan.
Tantangan dan tugas yang berat dalam memenuhi akomodasi dan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas tentu tidak bisa menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkannya. Pengabaian hak-hak warga negara penyandang disabilitas oleh pengadilan tentu akan mengakibatkan ketimpangan dalamkehidupan bernegara.Justru karena kerentanannya, penyandang disabilitas berhak atas tindakan afirmasi,yaitu perlakuan dan perlindungan lebih dari organ-organ negara, sebagaimana disebutkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ujar M. Syarifuddin.
pengadilan tingkat pertama sejak 2014 telah merintis penguatan aksesibilitas fisik serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, di antaranya dilakukan bersama-sama denganSasana Inklusi dan Advokasi Gerakan Difabel (SIGAB) serta Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII)dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Oleh karena itu, permintaan KementPAN-RB kepada Mahkamah Agung untuk mengusulkan sejumlah pengadilan yang layak ditetapkan sebagai lokus percontohan (best practices) penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah kaum rentan pada tahun 2020, dapat langsung dipenuhi.Sebelas pengadilan kemudian ditetapkan sebagai lokus percontohanmelalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 526/SEK/OT.01.1/4/2020 tanggal 2 April 2020, yaitu Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto,Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karanganyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, dan Pengadilan Agama Medan.Puji syukur patut kita panjatkan karena kesebelas lokus pengadilan tersebut telah memenuhi seluruh kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang dipersyaratkan dalam Zona Integritas menuju WBK-WBBM, bahkan beberapa pengadilan seperti Pengadilan Negeri Karanganyar telah menyediakan juru bahasa isyarat sesuai kebutuhan, ucap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Hadir untuk mendiskusikan topik ini adalah Syamsul Maarif, S.H., LL.M, Ph.D (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI); Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Jaksa pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum); Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H, S.I.K., M.H (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI); A. Yuspahruddin, Bc.IP.,S.H., M.H. (Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Dirjen Pemasyarakatan); serta Purwanti (Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia). (Humas)