Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 9 Desember 2024 20:05 WIB / Enny Nadra

KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP, PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI, DAN SEMINAR NASIONAL PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024

KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP, PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI, DAN SEMINAR NASIONAL PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024

Jakarta - Humas: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju", di peringati oleh Mahkamah Agung dengan menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, bertempat di Balairung gedung Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, saat menghadiri acara tersebut menyampaikan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Desember merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain.

“Peringatan Hakordia hari ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam upaya melawan korupsi dan mengajak semua pihak untuk bersatu menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi”, tegas KMA.

Lebih lanjut Prof. Sunarto mengatakan, integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan, untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut.

Pada kesempatan yang sama Plt. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan, rangkaian acara dalam rangka memperingati HAKORDIA ini bertujuan mempromosikan budaya dan sistem anti korupsi di lingkungan badan peradilan.  

Olehnya itu kata Sugiyanto, hari ini secara simultan digelar 3 (tiga) acara yaitu Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 dan Seminar Nasional Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pengawas, para Hakim Yustisial, seta para Ketua dan Panitera Pengadilan wilayah Jabodetabek.

 

PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI

Pelaporan Gratifikasi menjadi salah satu bentuk budaya anti korupsi, sehingga pada tahun 2021, Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya untuk memberikan petunjuk pengendalian gratifikasi di lingkungan  peradilan.

Mulai di tahun 2024, setiap triwulan, Badan Pengawasan mempublikasi dan menyampaikan apresiasi kepada hakim dan aparatur pengadilan yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Dari hasil penilaian tersebut maka terpilih beberapa hakim dan aparatur pengadilan untuk mendapatkan Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, yaitu:

1. Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung dan Plt. Kepala Badan Pengawasan;

2. Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;

3. I Ketut Darpawan, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Dompu;

4. Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I., Ketua Pengadilan Agama Ambarawa;

5. Mohamad Zakiuddin, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau;

6. Badar Hikmat, A.Md., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

7. Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.A.B., Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara Pengadilan Agama Polewali.

Selain dari Pelaporan Gratifikasi, Badan Pengawasan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengadakan pelatihan mengenai gratifikasi melalui metode e-learning. Pelatihan ini diikuti oleh 447 (empat ratus empat puluh tujuh) satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dan Pengadilan Negeri Ambon adalah satuan kerja yang paling aktif belajar dengan mengirimkan peserta terbanyak (berjumlah 8 orang) dan berkomitmen menyelesaikan seluruh modul e-learning. Sehingga pada hari ini, Pengadilan Negeri Ambon juga akan dianugerahi sebagai Insan Anti Gratifikasi.

 

PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan.

SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan serta mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan dari ISO 37001:2016 dengan menambahkan prosedur dan syarat yang sesuai dengan kekhasan pengadilan.

Pada moment ini Mahkamah Agung mengapresiasi satuan kerja yang telah membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penyerahan Sertifikat SMAP kepada satuan kerja.

Adapun hasil penilaian pembangunan dan evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang dilaksanakan Badan Pengawasan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

A. Hasil penilaian terhadap 3 (tiga) satuan kerja dalam tahap Evaluasi II yaitu:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, lulus dengan nilai 85,99 dan predikat A.

2. Pengadilan Negeri Wates lulus dengan nilai 82,96 dan predikat B.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang ditangguhkan.

B. Hasil penilaian terhadap 9 (sembilan) satuan kerja dalam tahap Evaluasi I yaitu:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lulus dengan nilai 77,11 dan predikat B.

2. Pengadilan Negeri Gorontalo lulus dengan nilai 73,13 dan predikat C

3. Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditangguhkan.

4. Pengadilan Agama Batam ditangguhkan.

5. Pengadilan Negeri Medan ditangguhkan.

6. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado lulus dengan nilai 92,94 dan predikat A.

7. Pengadilan Agama Bantul lulus dengan nilai 85,94 dan predikat A.

8. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lulus dengan nilai 80,53 dan predikat B.

9. Pengadilan Agama Makassar ditangguhkan.

C. Hasil penilaian terhadap 15 (lima belas) satuan kerja dalam tahap Pembangunan dan Pembangunan Ulang, yaitu:

1. Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin lulus dengan nilai 91,13 dan predikat A.

2. Pengadilan Agama Jakarta Selatan lulus dengan nilai 84,52 dan predikat B.

3. Pengadilan Negeri Ambon lulus dengan nilai 81,36 dan predikat B.

4. Pengadilan Negeri Bogor ditangguhkan.

5. Pengadilan Negeri Bandung ditangguhkan.

6. Pengadilan Negeri Pontianak ditangguhkan.

7. Pengadilan Negeri Semarang lulus dengan nilai 79,97 dan predikat B.

8. Pengadilan Negeri Klaten lulus dengan nilai 76,27 dan predikat B.

9. Pengadilan Negeri Jambi lulus dengan nilai 73,21 dan predikat C.

10. Pengadilan Agama Magelang lulus dengan nilai 88,57 dan predikat A.

11. Pengadilan Negeri Sidoarjo lulus dengan nilai 78,17 dan predikat B.

12. Pengadilan Negeri Pati lulus dengan nilai 77,40 dan predikat B.

13. Pengadilan Negeri Palembang ditangguhkan.

14. Pengadilan Agama Denpasar ditangguhkan.

15. Pengadlan Negeri Palangkaraya ditangguhkan.

Terhadap satuan kerja yang dinyatakan lulus, pada tahun 2024, akan kembali diberikan penghargaan (reward) berupa penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Diharapkan dengan reward ini satker-satker lainnya akan semakin bersemangat untuk bekerja dan berprestasi.

Acara ini dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang bertujuan untuk menggali dan mendapatkan ide-ide segar dan relevan dengan upaya Mahkamah Agung mencapai visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”, dengan Narasumber;

1. Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.

2. Bapak Komisaris Jenderal Polisi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Bapak Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A, Ketua Komite Pengawas Perpajakan  (dahulu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003 s.d. 2007).

Yang dimoderatori oleh Lucia Ridayanti, S.H., M.H. dan Andhy Martuaraja, S H., M.H. Hakim Yustial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno).

 




Kantor Pusat