Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 13 Mei 2019 13:36 WIB / Rudy Sudianto

INDEKS REFORMASI BIROKRASI DAN SAKIP MAHKAMAH AGUNG MENINGKAT

INDEKS REFORMASI BIROKRASI DAN SAKIP MAHKAMAH AGUNG MENINGKAT

Jakarta—Humas: Ikhtiar Mahkamah Agung untuk mendorong terlaksananya program reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menuai hasil yang menggembirakan. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penilaian yang lebih baik terhadap Mahkamah Agung pada kedua bidang tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

          Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terhadap sejumlah Pengadilan Negeri Se-Indonesia di Jogjakarta, Kamis (02/05/2019).

          Berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 226/M.RB.06/2018 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2018 tertanggal 31 Desember 2018 diketahui bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun 2018 mencapai 75,50 atau naik 1,45 dari tahun sebelumnya yang mencapai 74,05.

          “Dengan pencapaian ini, peringkat Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tetap dalam kategori BB (Baik Sekali),” ujar Pudjoharsoyo.

          Peningkatan indeks reformasi birokrasi ini, lanjut Pudjoharsoyo, banyak dikontribusikan oleh program-program yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Beberapa program tersebut, antara lain pelaksanaan akreditasi terhadap pengadilan, sinergi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam pengembangan Integrated Criminal Justice System (ICJS), pembentukan kelompok kerja koordinasi kemudahan berusaha, implementasi penegakan integritas pegawai melalui peningkatan kepatuhan atas LHKASN yang mencapai 85%, pembangunan zona integritas, pengembangan pelayanan secara elektronik dengan membangun aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) serta pengembangan keterbukaan informasi melalui aplikasi direktori putusan.

          Dan untuk semakin meningkatkan pencapaian dalam reformasi birokrasi, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengamanatkan saran-saran perbaikan seperti peningkatan sosialisasi tentang reformasi  birokras ke seluruh satuan kerja, pembebanan target kepada role model dan agent of change serta evaluasi terhadap kinerja role model dan agent of change, peningkatan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, optimalisasi sistem manajemen SDM, peningkatan penerapan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), serta perluasan cakupan penerapan Integrated Criminal Justice System (ICJS).

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/5987

 

Disertai Peningkatan Indeks SAKIP

          Peningkatan indeks reformasi birokrasi yang merupakan hasil penilaian atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tersebut disertasi juga dengan peningkatan indeks sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang juga dinilai oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

          Dalam surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/794/M.AA.05/2018 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018 disebutkan bahwa Mahkamah Agung memperoleh nilai 69,10 atau predikat B (Baik).

          “Dengan penilaian ini berarti Kemenpan RB menilai Mahkamah Agung telah menunjukkan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil  sudah menunjukkan hasil yang baik,” jelas Pudjoharsoyo.

          Hasil penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut mencatat setidak-tidaknya tiga hal positif yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pertama, tujuan dan sasaran di level Mahkamah Agung dan Unit Eselon I telah berorientasi pada hasil (outcome) serta adanya cascade indikator kinerja utama secara berjenjang mulai dari tingkat Mahkamah Agung sampai pada Pengadila Tingkat Banding dan Pertama.

          Kedua, Mahkamah Agung telah melakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) dan digunakan dalam perencanaan, penganggaran, pengukuran, pelaporan dan evaluasi internal.

          Ketiga, Mahkamah Agung telah melakukan perbaikan terhadap keterbukaan informasi untuk publik melalui situs Website milik Mahkamah Agung atau milik satuan kerja dengan mencantumkan menu khusus SAKIP yang berisi tentang renstra, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama dan laporan kinerja.

          Dan seperti halnya dalam surat tentang hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, surat ini juga mengamanatkan saran-saran guna peningkatan penerapan budaya kerja, antara lain peningkatan kualitas pengukuran kinerja secara berkala, integrasi SIPP dengan SAKIP serta pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi akuntabilitas yang dilakukan oleh badan pengawasan.

          “Baik hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi maupun akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mengamanatkan rekomendasi-rekomendasi yang perlu kita tindak-lanjuti dan kita akan memperhatikannya dengan seksama” ujar Pudjoharsoyo optimis.

          Pudjoharsoyo berharap kedepan prestasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Mahkamah Agung akan terus meningkat seiring usaha-usaha simultan yang dilakukan bersama jajaran tim reformasi birokrasi Mahkamah Agung. (Humas/Mohammad Noor)   




Kantor Pusat