KEBUTUHAN POLISI KHUSUS PENGADILAN DI INDONESIA
KEBUTUHAN POLISI KHUSUS PENGADILAN DI INDONESIA
Menegaskan Urgensi Perlindungan Hakim di Dalam dan di Luar Gedung Pengadilan
“Serentetan ancaman terhadap hakim menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan kehakiman melalui pembentukan Polisi
Khusus Pengadilan.”
Oleh: Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
(Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Pengantar
Beberapa tahun terakhir, publik kembali dikejutkan oleh berbagai peristiwa kekerasan terhadap hakim dan aparatur peradilan. Mulai dari penyerangan terhadap kantor pengadilan, penikaman hakim di area parkir, hingga pembakaran rumah hakim di Medan yang tengah menangani perkara korupsi.
Semua ini menandakan bahwa keselamatan aparatur peradilan di Indonesia masih sangat rentan. “Hakim adalah wajah keadilan. Melindungi hakim berarti menjaga cahaya keadilan agar tak padam di tengah gelapnya ancaman.”
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial kini tengah menggodok gagasan pembentukan Polisi Khusus Pengadilan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan terhadap hakim dan pegawai peradilan. Gagasan ini sejatinya bukanlah hal baru di dunia internasional — di banyak negara, lembaga peradilan telah memiliki unit keamanan khusus untuk menjaga integritas dan keselamatan penyelenggara kekuasaan kehakiman.
Silakan klik tautan di bawah ini untuk artikel selanjutnya.