Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel / Senin, 13 Oktober 2025 09:51 WIB / Azizah

Satu Data Satu Arah: Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran Wujudkan Tata Kelola yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel

Satu Data Satu Arah: Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran Wujudkan Tata Kelola yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel

Di era transformasi digital yang kian pesat, integrasi antara sistem perencanaan dan penganggaran menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, efisien, dan akuntabel. Tanpa sinergi keduanya, arah pembangunan akan sulit berjalan selaras, dan sumber daya berisiko tidak dimanfaatkan secara optimal.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 179/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025 tentang Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran di Mahkamah Agung menjadi langkah strategis sekaligus tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Mahkamah Agung, khususnya pada bidang perencanaan dan penganggaran—dua elemen vital dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Penetapan cetak biru ini sejalan dengan arah kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Roadmap Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, serta visi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Cetak biru ini menjadi pedoman utama dalam proses integrasi data perencanaan, keuangan, aset, dan kepegawaian yang selama ini berjalan secara terpisah di masing-masing unit kerja. Fragmentasi data dan perbedaan sistem menjadi tantangan dalam mewujudkan efisiensi dan konsistensi pengelolaan anggaran. Melalui platform digital terpadu, setiap satuan kerja akan memiliki akses terhadap data yang sama, terverifikasi, dan terhubung lintas sistem, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

Langkah ini juga menjawab tantangan lama di mana data perencanaan dan penganggaran tersebar di berbagai aplikasi yang berdiri sendiri. Dengan adanya Cetak Biru Platform Integrasi Digital, Mahkamah Agung memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan selaras, efisien, serta berorientasi hasil (result-based management).

Selain integrasi sistem, cetak biru ini menekankan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola data agar transformasi digital tidak hanya berhenti pada pembaruan teknologi, tetapi juga menghadirkan perubahan budaya kerja yang lebih kolaboratif dan adaptif terhadap inovasi.

Dalam implementasinya, platform integrasi digital ini akan menghubungkan berbagai basis data utama, termasuk data perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan aset, serta membuka jalan bagi interoperabilitas dengan sistem nasional seperti KRISNA, SAKTI, SatuDJA, dan sistem perbendaharaan negara lainnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat tata kelola internal, tetapi juga memperluas sinergi lintas Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari ekosistem nasional Satu Data Indonesia.

Implementasi integrasi digital ini diharapkan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik—terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana pengadilan, efisiensi penggunaan anggaran, dan penyediaan data yang akurat untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based decision making).

Transformasi digital ini tidak berhenti pada efisiensi administrasi. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan. Dengan perencanaan dan penganggaran yang lebih akurat, Mahkamah Agung dapat memprioritaskan pengadilan yang benar-benar membutuhkan peningkatan fasilitas.
Sebagai contoh, di daerah terpencil, alokasi anggaran kini dapat diarahkan secara lebih tepat untuk memperbaiki ruang sidang agar layak dan representatif, menyediakan ruang tunggu yang nyaman bagi para pihak, menambah perangkat sidang jarak jauh, hingga memastikan akses bagi penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat pencari keadilan, perubahan ini bukan sekadar pembaruan fasilitas, melainkan peningkatan pengalaman layanan. Proses menunggu sidang menjadi lebih nyaman, informasi lebih mudah diakses, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

Penyusunan cetak biru ini merupakan bagian dari Proyek Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XV Tahun 2025 yang digagas oleh Sahwan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung. Proyek ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang sesungguhnya, di mana perubahan tidak hanya diukur dari dokumen yang dihasilkan, tetapi juga dari kolaborasi lintas biro, peningkatan kapasitas SDM, keselarasan sistem antarunit, dan peningkatan pelayanan publik.

Penetapan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran bukanlah akhir dari sebuah rancangan, melainkan awal dari fase implementasi nyata dalam transformasi tata kelola di Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut konkret, Mahkamah Agung tengah mengembangkan aplikasi BATARA (Budgeting and Planning Application for Transparency, Accuracy, and Resource Alignment)—platform digital terintegrasi yang menghubungkan seluruh proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari perencanaan kegiatan, pengusulan anggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi dalam satu sistem berbasis data tunggal.

Dengan demikian, kebijakan dapat diambil secara lebih cepat, terukur, dan akurat, sekaligus mendukung pelaksanaan prinsip “Satu Data, Satu Arah”—sebuah semangat integrasi data dan keselarasan kebijakan untuk mendukung visi besar Mahkamah Agung: Terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung. 




Kantor Pusat