Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Sabtu, 13 Desember 2025 21:15 WIB / Satria Kusuma

TUTUP DIKLAT HAKIM TIPIKOR, KETUA MA TEKANKAN INTEGRITAS DAN KETELADANAN

TUTUP DIKLAT HAKIM TIPIKOR, KETUA MA TEKANKAN INTEGRITAS DAN KETELADANAN

Bogor – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Bogor, Sabtu (13/12). 

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan hakim tipikor memilki amanah besar yang menuntut integritas, kejernihan berpikir, dan keteladanan. Prof. Sunarto mengingatkan para peserta bahwa tantangan di ruang sidang ke depan tidaklah mudah. Oleh karena itu, kualitas seorang hakim tidak diukur dari sertifikat yang diterima, melainkan dari kualitas putusan yang dihasilkan dalam praktik peradilan.

“Nilai Saudara tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, tetapi dari kualitas putusan yang Saudara hasilkan di masa mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua MA menekankan pentingnya kesadaran akan kedudukan hakim tipikor dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, hakim bukan sekadar penentu kebenaran, melainkan pengendali terakhir yang memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

“Hakim adalah penjaga keseimbangan, penjaga agar hasil kerja institusi penegak hukum lainnya diuji dengan standar kebenaran yang tinggi, dengan hukum yang benar, dan dengan pertimbangan yang jernih dan merdeka,” kata Prof. Sunarto.

Selain itu, Ketua MA juga menyoroti pandangan publik yang kerap mengukur keberhasilan pengadilan tipikor dari tingginya jumlah putusan bersalah. Menurutnya ukuran tersebut tidak mencerminkan tugas ideal hakim.

“Keadilan tidak ditentukan oleh jumlah putusan bersalah, tetapi oleh ketepatan hakim dalam memimpin persidangan dan menimbang bukti,” ucapnya. 

Dalam konteks pemidanaan, Hakim kelahiran Sumenep itu menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas serta konsistensi putusan sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan.

Selain itu, Ketua MA turut menyoroti aspek pengembalian kerugian keuangan negara melalui penjatuhan uang pengganti. Ia mengingatkan agar putusan hakim tetap realistis untuk dieksekusi dan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menutup sambutannya, orang nomor 1 di Mahkamah Agung itu kembali mengingatkan para hakim tipikor untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, baik kedinasan maupun pribadi, serta terus memperbarui pengetahuan dan keahlian menghadapi perkembangan modus kejahatan korupsi yang semakin kompleks.

“Hakim yang ideal bukan hanya menegakkan hukum dengan proporsionalitas, tetapi juga menjaga integritas dan menjadi teladan yang berkualitas,” pesan Ketua MA.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII telah bersangsung selama sejak 24 November 2025 yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis. Tahap kedua berupa pembelajaran tatap muka klasikal. Pelatihan diakhiri pada tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir. (sk/ds/RS/Photo:alf,kdr)

 




Kantor Pusat