Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 1 Desember 2025 11:59 WIB / Satria Kusuma

KETUA KAMAR PIDANA MA BUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII TAHUN 2025

KETUA KAMAR PIDANA MA BUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII TAHUN 2025

Bogor – Humas: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., mewakili Ketua Mahkamah Agung secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi hakim karier dan hakim ad hoc tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025. 

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menegaskan seluruh peserta merupakan hakim-hakim yang terpilih melalui mekanisme seleksi yang ketat. Oleh karenanya, para peserta diminta untuk menjaga marwah dan kehormatan Mahkamah Agung serta meningkatkan integritas, intelektualitas, dan kemandiriannya dalam menjalankan tugas sebagai hakim tipikor.

“Izinkan saya menegaskan, bahwa integritas bukan hanya milik setiap hakim, tetapi merupakan perisai bagi seluruh peradilan. Satu hakim yang menjaga kehormatan sama nilainya dengan seribu regulasi yang kita miliki,” tegasnya di Auditorium BSDK MA, Bogor, Jawa Barat pada Senin (1/12). 

Ia juga mengingatkan pentingnya independensi hakim serta tanggung jawab hakim tipikor sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Hakim tipikor diharapkan mampu merespons perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi digital, tanpa terpengaruh tekanan opini publik di era media sosial.

Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menekankan pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta dijalankan secara profesional dan berkelanjutan. 

“Hakim tipikor bukan hanya memutus perkara, tetapi juga memimpin perubahan melalui keteladanan. Setiap putusan perkara korupsi pada hakikatnya adalah upaya menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, fasilitator, dan panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Sementara Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan pelatihan sertifikasi hakim tipikor merupakan kebutuhan strategis di tengah kompleksitas penanganan perkara korupsi. 

Ia menyebut tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan publik. 

“Perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks menuntut hakim memiliki kompetensi yang spesifik dan mutakhir. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek integritas moral sebagai faktor kunci terwujudnya peradilan yang adil, independen, dan bebas dari pengaruh eksternal.” ungkapnya.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis yang berlangsung pada 24–28 November 2025. Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka klasikal pada 30 November–5 Desember 2025. Sementara tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir yang dijadwalkan pada 6–13 Desember 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. Sementara ada 2 (dua) peserta yang mengundurkan diri pada pelaksanaan pelatihan ini karena terdampak musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatra. (sk/ds/RS/Photo:yrz)




Kantor Pusat