MAHKAMAH AGUNG RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA KOMISI III DPR
Jakarta–Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan internal sebagai upaya menjaga integritas hakim maupun aparatur peradilan. Ia menyampaikan bahwa terdapat 5 (lima) langkah utama yang telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Langkah tersebut mencakup penguatan regulasi, pemetaan potensi korupsi pada peradilan, modernisasi mekanisme pengawasan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan peradilan, serta pembentukan unit pengawasan khusus.
Penyampaian ini ia sampaikan dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang turut dihadiri utusan Polri dan Kejaksaan Agung pada Selasa (18/11) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang membahas strategi penguatan reformasi hukum nasional.
Ia menerangkan bahwa MA telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan perangkat pengawasan, mulai dari Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku sejak 2009, Kode Etik dan Perilaku Panitera serta Jurusita melalui SK KMA Nomor 112 Tahun 2012, hingga Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
Di sisi lain, MA juga mendorong reformasi pengadilan melalui pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada berbagai satuan kerja.
“Hingga saat ini tahun 2024 sebanyak 260 satker telah meraih predikat WBK, namun satu satker dicabut karena ada OTT ya, dan ada 16 satker yang telah meraih predikat WBBM. Di samping pembangunan zona integritas juga ada pengendalian gratifikasi, jadi ada pembentukan unit pengendalian gratifikasi melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 119 tahun 2019.” ungkap Suradi.
Pria yang sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana itu juga menjelaskan bahwa Badan Pengawasan memberikan perhatian khusus pada peningkatan kepatuhan melalui kegiatan monitoring serta pengukuran potensi korupsi di pengadilan.
“Mahkamah Agung bersama dengan KPK, AIPJ2 telah melakukan corruption risk assessment dan evaluasi implementasi pasal ini dengan pada 27 pengadilan dan tiga lingkungan badan peradilan tersebar di 27 kota dengan sebaran ada wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.” tambahnya.
Modernisasi mekanisme pengawasan menjadi salah satu strategi lain, termasuk optimalisasi platform pengaduan online baik untuk internal maupun masyarakat melalui SIWAS dan aplikasi pengawasan WASTITAMA.
“Aplikasi ini memungkinkan pengawas untuk melakukan pemantuan menyeluruh mulai data perkara seluruh pengadilan, termasuk penanganan perkara yang pernah diselesaikan oleh masing-masing hakim hingga akses langsung CCTV seluruh pengadilan untuk memastikan keterbukaan proses.” ucapnya.
MA juga menetapkan satuan pengawasan khusus berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 74 Tahun 2022. Satuan ini bertugas melakukan penilaian sistem manajemen anti penyuapan, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, serta melaksanakan operasi etik berupa tangkap tangan terhadap hakim atau aparatur yang terindikasi melanggar etika atau pedoman perilaku.
Unit khusus tersebut juga melakukan profiling integritas hakim dan aparatur di seluruh jajaran peradilan.
“Saat ini profiling integritas hakim telah mencapai 3.127, dari total 9.112 orang hakim, jadi kalau dipersentase yaitu 34,32 persen. Data profiling saat ini dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan, salah satunya hasil profiling digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk proses promosi dan mutasi hakim.” tuturnya.
Suradi juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 176 aparatur MA yang dikenai sanksi disiplin. Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang berjumlah 244 hukuman disiplin.
Dari total tersebut, 78 di antaranya merupakan hakim dan hakim ad hoc, sementara 98 sisanya terdiri dari pejabat struktural, fungsional, staf, dan PPNPN di lingkungan kepaniteraan serta kesekretariatan.
“Ini kita lihat dari tahun 2018 sampai tahun 2025 memang pasang surut di tahun 2018 163, di tahun 2019 ada 179, di tahun 2020 ada 162, di tahun 2021 booming ini 284, di tahun 2022 271, di tahun 2023 295, di tahun 2024 244, dan terakhir sampai dengan Oktober ini 176.” ungkap Suradi.
Pada tahun yang sama, terdapat 40 hakim yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 25 telah diproses oleh Bawas, sementara 15 masih dalam tahap penanganan.
Selain itu, pada 2025 Bawas MA juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap 18 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, terdiri dari 11 hakim usulan MA dan 7 usulan KY. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi hingga tindakan asusila. (sk/ds/RS/Photo:kdr)