MAKNA DI BALIK “PERADILAN TANGGUH INDONESIA MAJU”
Jakarta-Humas: Di setiap perayaan hari jadinya, Mahkamah Agung selalu mengusung sebuah tema. Tema-tema ini selalu memiliki filosofi yang dalam maknanya. Tahun ini Mahkamah Agung mengusung tema "Peradilan Tangguh, Indonesia Maju". Tema ini memiliki arti bahwa peradilan yang kuat memegang peranan penting dalam perkembangan sebuah negara. Fungsi Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya merupakan salah satu pilar utama yang mendukung keberlangsungan sebuah negara.
Konsep ini bukan sekedar konsep. Ketua Mahkamah Agung (19/8) menyatakan konsep peradilan tangguh ini merupakan komitmen yang harus diwujudkan, dalam setiap aspek peradilan di Indonesia.
Setidaknya, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa makna peradilan tangguh yang diusung Mahkamah Agung memiliki empat makna. Inilah empat makna di balik Peradilan Tangguh Indonesia Maju:
Pertama, Tangguh dalam Integritas. Peradilan yang tangguh adalah peradilan yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai fondasi utama kerja aparatur peradilan. Tanpa integritas, sistem penegakan hukum akan melemah, dan lembaga peradilan akan kehilangan kepercayaannya. Integritas yang kuat memastikan keadilan ditegakkan tanpa ruang untuk korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang tidak semestinya, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.
Kedua, Tangguh dalam Profesionalitas. Peradilan yang tangguh dibangun di atas dasar profesionalitas yang tinggi. Setiap insan peradilan harus terus mengembangkan kompetensi dan keahlian mereka, serta menjalankan tugas dengan dedikasi yang tinggi. Profesionalitas ini memastikan setiap orang yang mencari keadilan di pengadilan mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan adil.
Ketiga, Tangguh dalam Kepemimpinan. Dalam mewujudkan cita-cita peradilan yang agung, kepemimpinan dalam badan peradilan adalah faktor penting. Pemimpin lembaga peradilan harus mampu menjadi teladan dan inspirasi bagi bawahannya, serta menghadapi berbagai tantangan dengan teguh pada prinsip-prinsip keadilan, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun.
Keempat, Tangguh dalam Inovasi. Di era yang serba cepat ini, peradilan dituntut untuk tidak hanya mampu beradaptasi, tetapi juga berinovasi. Inovasi menjadi kunci dalam mewujudkan peradilan modern, melalui penerapan teknologi informasi, perbaikan prosedur, dan pencarian solusi alternatif untuk berbagai masalah yang dihadapi. Dengan inovasi, efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan dapat ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Dengan inovasi, kita dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” jelas Ketua Mahkamah Agung. (azh/RS/Photo:Sno,Adr,Alf)