HADIRI RAPAT DENGAN KOMISI 3 DPR, HAKIM LAPORKAN RUMAH DINAS YANG KOSONG
Yogyakarta-Humas: Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI (29/7) di hotel Marriot, Yogyakarta. Kunker dipimpin oleh Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H. serta dihadiri pula oleh 10 Anggota Komisi III lainnya.
Empat lingkungan peradilan di DIY yang hadir mengikuti rapat kunker ini yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Setyawan Hartono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., serta Kepala Pengadilan Militer 2-11 Kolonel CHK Rony Suryandoko, S.I.P., S.H., M.Han. Hadir pula mengikuti rapat ini yaitu para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Sekretaris Pengadilan Tinggi, dan lainnya.
Kunker masa reses merupakan agenda rutin Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan sebagai mitra kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta penjelasan kepada para Ketua 4 Pengadilan terkait anggaran dan pengawasan.
Terkait anggaran, mereka meminta penjelasan alokasi anggaran tahun 2024 serta realisasinya hingga triwulan 2 tahun ini. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di wilayah DIY.
Sedangkan terkait pengawasan, para Anggota Komisi 3 meminta penjelasan tentang penanganan perkara, kebijakan serta langkah-langkah penguatan kelembagaan, dan lainnya.
RUMAH DINAS HAKIM BANYAK YANG KOSONG
“Rumah dinas hakim di sini banyak yang kosong, karena tidak layak huni.”
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan di hadapan Komisi III. Ia menambahkan bahwa rumah dinas tersebut jika mau ditempati harus diperbaiki dulu dan diisi dengan perabotan rumah tangga. Hal itu menurut Setyawan memberatkan para hakim dan membuat para wakil Tuhan itu lebih memilih mengontrak rumah atau tinggal di kos.
“Rumah ini tidak ada perabotnya, semoga ke depan rumah-rumah dinas ini layak dan sudah lengkap, agar tidak berat di kami,” kata Setyawan
“Kami mohon dukungan dari para Anggota Komisi 3 DPR RI untuk memperhatikan hal tersebut,” harap hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Pengadilan lain. Bahkan, menurut mereka selain rumah dinas, kendaraan dinas pun sudah dalam kondisi yang harus diganti.
“Mobil dinas kami usianya sudah 10 tahun lebih, sudah tidak layak pakai,” ujar Ketua TUN DIY.
Menanggapi hal tersebut, Taufik Basari Anggota Komisi 3 yang juga hadir dalam rapat menyatakan bahwa ia sangat mendukung sarana dan prasarana para hakim ditingkatkan. Baginya, kesejahteraan para hakim harus diprioritaskan, karena mereka memiliki tugas yang berat dan mulia.
“Jika kita mau memuliakan mereka, maka tingkatkan kesejahteraannya, penuhi kebutuhannya,” Ujar pria yang biasa disapa Tabas ini.
Terkait perkara yang menonjol di DIY, Narkoba dan kejahatan jalan (klitih) masih menjadi kejahatan terbesar di kota gudeg tersebut. Namun semua jenis perkara yang masuk ke pengadilan bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan di Pengadilan Tinggi memiliki aturan bahwa perkara yang masuk ke mereka harus selesai sebelum tiga puluh hari.
“Kami mengikuti arahan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Setyawan.
Pada kesempatan yang sama para Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa terkait langkah-langkah menguatkan kelembagaan, mereka serempak bahwa mereka dan seluruh aparaturnya kerap mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.
Kegiatan kunker diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berphoto bersama. (azh/ENK/PN/RS/photo:SF)