BADILAG MA DAN BSI JALIN KERJA SAMA DUKUNG MODERNISASI PERADILAN AGAMA
Jakarta – Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperpanjang kemitraan strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (3/12) di Kantor Pusat BSI, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan Direktur Utama BSI, H. Anggoro Eko Cahyo, M.M., serta disaksikan secara daring oleh ratusan pimpinan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan layanan pengelolaan biaya perkara, pemenuhan hak-hak pasca-perceraian, serta penguatan sistem pelaksanaan eksekusi putusan. Melalui integrasi sistem peradilan dengan layanan perbankan syariah BSI, diharapkan proses pembayaran dan penyaluran hak berdasarkan putusan pengadilan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dirjen Badilag menyampaikan kemitraan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya perempuan dan anak pasca-perceraian.
“Kita tidak hanya ingin memutus perkara dengan adil, tetapi juga memastikan bahwa setiap hak yang lahir dari putusan itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, dengan cara yang mudah, cepat, dan amanah. BSI dengan jaringan dan prinsip syariahnya adalah mitra ideal untuk mewujudkan hal ini.” ujar Dirjen Badilag dalam sambutannya.
Sementara itu, Direktur Utama BSI menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung tata kelola peradilan yang lebih modern melalui sistem keuangan syariah yang terintegrasi.
“Integrasi sistem keuangan syariah yang modern dengan otoritas peradilan akan menciptakan governance yang lebih baik, mengurangi friksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik.” tutur Direktur Utama BSI.
Melalui PKS ini, Badilag dan BSI juga mendorong optimalisasi transaksi non-tunai, penyaluran kewajiban finansial pasca-putusan, serta pemantauan pelaksanaan eksekusi secara lebih efektif. Kegiatan ditutup dengan sosialisasi produk perbankan syariah kepada jajaran peradilan agama yang hadir secara virtual. (bdlg/ds/RS/Photo:sna)