Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Minggu, 25 Februari 2024 16:19 WIB / pepy nofriandi

KMA : INTEGRITAS MERUPAKAN PONDASI UTAMA DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERMARTABAT

KMA : INTEGRITAS MERUPAKAN PONDASI UTAMA DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERMARTABAT

Bali-Humas: Saya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan kepada para hakim dan apartur peradilan tentang pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, karena integritas merupakan pondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, sehingga tidak boleh luput dari setiap sikap dan prilaku para hakim dan aparatur peradilan.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr, H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, pada hari Jumat, 23 Febuari 2024, bertempat diballroom hotel Trans Bali.

Menurutnya Integritas tidak bisa dibentuk dengan pendidikan, sehingga tidak heran jika banyak orang yang cerdas secara intelektual tapi ternyata tidak memiliki integritas, karena integritas sesungguhnya datangnya dari dalam hati sanubari, oleh karena itu integritas sangat berkaitan dengan kondisi spiritual seseorang.

“Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga integritas kita, dengan selalu istiqomah dan tidak berhenti untuk berdoa agar selalu diberikan kekuatan dan keteguhan oleh Allah SWT dalam menghadapi setiap godaan dan rintangan, sehingga kita tetap berada di jalan yang benar, baik secara aturan hukum, kode etik, maupun aturan agama”, ujar Prof Syarifuddin.

KEPATUHAN TERHADAP HASIL KESEPAKATAN PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG

Setiap tahun Mahkamah Agung selalu menerbitkan hasil kesepakatan pleno kamar sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, baik menyangkut isu dan permasalahan yang baru, maupun revisi terhadap hasil kesepakatan kamar sebelumnya.

Dalam pembinaan ini Ketua MA mengatakan kesepakatan pleno kamar tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi para Hakim Agung dan Aparatur di Mahkamah Agung melainkan juga bagi para hakim dan aparatur di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Kesepakatan kamar ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan terhadap suatu perkara yang memiliki isu hukum yang sama dari sejak di tingkat pertama hingga di tingkat kasasi dan PK.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, berharap agar para hakim dan apartur peradilan selalu mempelajari setiap hasil Kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, sehingga dapat meminimalisir disparitas putusan atas suatu persoalan hukum yang sama.

Acara pembinaan ini, juga dihadiri Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Ketua / Kepala Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara pada tingkat banding dan pertama, serta para undangan lainnya. (Humas)

 




Kantor Pusat