MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM DISKUSI GLOBAL TENTANG PERUBAHAN IKLIM
Humas MA: Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan komitmen dalam aksi global melawan krisis iklim dengan menghadiri United Nations Climate Change Conference (COP 29) yang berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada 11-22 November 2024. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., ditugaskan untuk mewakili Mahkamah Agung dalam forum tersebut.
Sebagai informasi Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP) secara rutin digelar untuk membahas perubahan iklim di dunia. Forum ini mempertemukan para pemimpin global, akademisi, praktisi hukum, hakim, masyarakat adat, generasi muda, dan masyarakat sipil untuk menyepakati langkah-langkah konkret mengatasi krisis iklim. COP merupakan satu-satunya forum pengambilan keputusan multilateral di dunia terkait perubahan iklim yang melibatkan hampir semua negara di dunia.
Sebagai bagian dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), COP 29 diharapkan menghasilkan keputusan penting, termasuk target pembiayaan iklim yang baru dan strategi pengurangan emisi global. Partisipasi aktif negara-negara berkembang, seperti Indonesia, menyoroti pentingnya kolaborasi global untuk menjaga keseimbangan ekosistem planet di masa depan.
Dalam forum ini, Bambang Hery Mulyono mewakili Mahkamah Agung RI berpartisipasi dalam sesi diskusi bertajuk Perubahan Iklim dan Pengadilan: Perspektif Peradilan dalam Litigasi Iklim yang dilaksanakan pada 16 November 2024. Diskusi ini membahas peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa terkait perubahan iklim serta mendorong keadilan iklim di tingkat global. Forum ini mempertemukan hakim, pakar hukum, dan organisasi internasional untuk membahas peran pengadilan dalam menangani sengketa terkait perubahan iklim.
Bambang bergabung dalam panel yang melibatkan hakim dari berbagai negara, termasuk India, Nepal, Mozambik, dan Pakistan. Panel ini menyoroti pentingnya penguatan kapasitas peradilan dalam menangani kasus-kasus perubahan iklim yang kompleks, termasuk pemahaman mendalam terhadap hukum internasional.
Dalam diskusi, Bambang berbagi pengalaman tentang tantangan yang dihadapi pengadilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait perubahan iklim, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami isu ilmiah dan kerangka hukum yang terkait. Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi internasional untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani litigasi iklim.
Kehadiran Mahkamah Agung dalam COP 29 mencerminkan peran strategis lembaga peradilan Indonesia dalam mendukung tujuan keberlanjutan global. Partisipasi ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendorong upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. (azh/Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)