Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 24 Agustus 2023 13:05 WIB / pepy nofriandi

Hadiri Ulang Tahun ke—30 ICEL, Wakil Ketua MA ungkap Peran MA dalam Upaya Melindungi Lingkungan

Hadiri Ulang Tahun ke—30 ICEL, Wakil Ketua MA ungkap Peran MA dalam Upaya Melindungi Lingkungan

Jakarta-Humas: Sejatinya, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28h Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan tersebut juga ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-30 ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Jakarta Theatre. 

Baginya Sumber Daya Alam di Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilestarikan agar dapat menjadi sumber dan penunjang kehidupan. Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan hidup diperlukan common platform dalam memahami dan menjaga lingkungan hidup.

Untuk mendukung upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung RI telah menerbitkan peraturan terkait hukum lingkungan di antaranya yaitu:

* Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan.


* Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 178/KMA/SK/XI/2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Dalam Sistim Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.


* Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26/KMA/SK/II/2013 tentang Sistim Seleksi Dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup.


* Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.


* Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 204/KMA/SK/XII/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional.


* Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/X/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.


* Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistim Pemantau Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11781

Selain itu, sejak tahun 2012 hingga Mei 2023, jumlah hakim yang telah lulus Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup berjumlah 1.499 orang dengan rincian hakim peradilan umum sebanyak 1.142 orang, hakim peradilan TUN sebanyak 328 orang, dan hakim peradilan militer sebanyak 29 orang.

Hasil dari pelatihan sertifikasi ini sudah dapat dilihat pada beberapa putusan, di antaranya dalam perkara kebakaran hutan dan lahan gambut. Majelis Hakim tidak hanya menghitung kerugian berdasarkan jumlah emisi yang lepas, tetapi juga memperhitungkan kerugian yang timbul akibat berkurangnya kapasitas lahan gambut dalam menyerap karbon.
 
Hal tersebut, menurutnya menunjukkan bahwa Hakim yang memutus perkara-perkara tersebut, memahami peranan vital lahan gambut dalam menyerap dan menyimpan karbon, sehingga putusan yang dihasilkan pun tidak hanya memberikan solusi pemulihan bagi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, namun juga dalam konteks mengendalikan perubahan iklim.

Pada kesempatan tersebut, hakim agung asal Madura tersebut menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-30 untuk Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Ia berharap ICEL senantiasa diberikan kekuatan untuk mewujudkan cita-cita menuju keadilan ingkungan yang berbasis nilai-nilai demokrasi, HAM, keadaban, keberlanjutan, negara hukum (rule of law), dan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang baik (good sustainable development governance).

Ia juga menambahkan bahwa selama tiga puluh tahun, dalam merumuskan aturan penegakan hukum lingkungan hidup, Indonesian Center for Environmental Law telah bekerja sama dengan perumusan pembaruan peradilan, dan penyelenggaraan sertifikasi pelatihan hakim lingkungan hidup. (Humas)




Kantor Pusat