Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Sabtu, 12 Agustus 2023 18:53 WIB / pepy nofriandi

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN SEKRETARIS JENDERAL HCCH DR CHRISTOPHE BERNASCONI

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN SEKRETARIS JENDERAL HCCH DR CHRISTOPHE BERNASCONI

Jakarta – Humas : Ketua MARI Prof Dr Muhammad Syarifuddin, SH., MH pada Jumat 11 Agustus 2023 menerima kunjungan kehormatan dari Sekretaris Jenderal Hague Conference on Private International Law (HCCH) Dr Christophe Bernasconi dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Indonesia. Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Perdata IGA Sumanatha, SH., MH, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua MA Dr Aria Suyudi, SH., LLM., serta Asisten Ketua Mahkamah Agung Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D.

Dalam diskusi singkatnya Dr Chistope Bernasconi memberikan apresiasi terhadap ketertarikan Mahkamah Agung RI terhadap beberapa Konvensi HCCH seperti  Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service in Civil process Convention) dan Convention of 18 March 1970 on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (Taking of evidence abroad Convention).  Menurut Dr Bernasconi, menandatangani konvensi-konvensi HCCH merupakan cara paling efisien dan efektif dalam melakukan harmonisasi hukum suatu negara dengan ketentuan internasional, mengingat sifat multilateralnya, ketimbang melakukan perjanjian bilateral dengan banyak negara secara individual. Selanjutnya Dr Bernasconi juga menjelaskan beberapa konvensi terkait sistem peradilan lain yang mungkin menarik untuk dipertimbangkan Mahkamah Agung RI misalnya, 2005 Choice of Court Convention, dan 2019 Judgments Convention.

Selain itu Dr Bernasconi juga mengingatkan bahwa HCCH juga memiliki konvensi yang penting bagi hukum perdata, seperti 1980 Child Abduction Convention dan 1996 Child Protection Convention.

Ketua Mahkamah Agung RI merespon Dr Bernasconi menyatakan bahwa di era globalisasi dan transaksi lintas batas dewasa ini memang harmonisasi sistem hukum tidak dapat dihindari, dan oleh karenanya negara perlu mempertimbangkan secara serius adopsi instrumen-instrumen ini, dan juga memperkuat peran dan keterwakilan Indonesia di forum HCCH. Namun beliau juga mengakui bahwa hal ini perlu dilakukan secara bertahap, sesuai prioritasi masalah nasional yang dihadapi.

Mengenai HCCH

The HCCH (Hague Conference on Private International Law – Conférence de La Haye de droit international privé) adalah organisasi interpemerintahan yang memiliki mandat untuk melakukan unifikasi secara progresif aturan-aturan hukum perdata internasional (pasal 1 Statuta HCCH). Didirikan tahun 1893, HCCH saat ini beranggotakan 91 negara (termasuk 1 Uni Eropa).

HCCH didirikan sebagai respon terhadap fenomena globalisasi dimana perbedaan antara sistem hukum negara sering meninggalkan kesenjangan kerangka hukum lintas batas, yang mengakibatkan ketidakpastian otoritas mana yang memiliki kewenangan, hukum mana yang berlaku, bagaimana keputusan (pengadilan) dapat diakui dan dilaksanakan dan mekanisme kerja sama apa yang tersedia untuk mengatasi tantangan prosedur yudisial atau administrasi lintas batas.

Sebagai organisasi, HCCH didirikan untuk menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan ini dengan memberikan solusi yang disepakati secara internasional, dikembangkan melalui negosiasi, adopsi, dan pengoperasian perjanjian internasional, Konvensi HCCH, di mana Negara dapat menjadi Pihak Penandatangan, dan instrumen soft law, yang dapat memandu Negara dalam mengembangkan solusi legislatif mereka sendiri. Konvensi dan instrumen ini memberikan kejelasan dan arahan dalam hubungan lintas batas di tiga bidang utama:

  1. Hukum Keluarga Internasional dan Perlindungan Anak
  2. Litigasi Transnasional dan Apostille
  3. Hukum Komersial, Digital, dan Keuangan Internasional

Tujuan akhir organisasi ini adalah bekerja untuk dunia di mana, terlepas dari perbedaan antara sistem hukum, orang – individu maupun perusahaan – dapat menikmati tingkat keamanan hukum yang tinggi. (AR / Humas)

 




Kantor Pusat