Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 25 Mei 2023 17:25 WIB / Azizah

GUBERNUR NEGARA BAGIAN NEW SOUTH WALES KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG

GUBERNUR NEGARA BAGIAN NEW SOUTH WALES KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Gubernur Negara Bagian New South Wales (NSW) Margaret Beazley dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 25 Mei 2023. Kunjungan mereka diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di ruang kerjanya. pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Tim Pembaruan Dr. Aria Sujudi S.H., L.L.M., dan Astriani, S.H., MPPM., serta Asisten Ketua Mahkamah Agung Cecep Mustafa, S.H., L.L.M, Ph.D.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik, perdagangan dan hubungan antar masyarakat NSW dengan Indonesia. Selain itu, kunjungan ini bertujuan juga untuk menegaskan bahwa hubungan orang-ke-orang, pertukaran pendidikan dan budaya sama pentingnya dengan hubungan bilateral seperti hubungan bisnis dan ekonomi.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan senang dan bahagia dengan kunjungan Gubernur dan rombongan. Menurutnya hubungan Indonesia terutama Mahkamah Agung dengan Australia sudah lama terjalin dan memberikan dampak yang positif. Salah satunya yaitu dengan saling bertukar informasi terkait penerapan sistem hukum di kedua negara, memberikan pelatihan, dan saling berkunjung untuk melihat secara langsung penerapan sistem hukum di negara masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman selama masa pandemik. Gubernur Margaret yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim menyatakan bahwa pandemik membuat pengadilan di NWS meningkatkan penggunaan IT dalam proses penyelesaian perkara.

“Di New South Wales pandemi merupakan masa-masa yang sangat menantang. Semuanya dilakukan dari rumah, termasuk penyelesaian kasus oleh para hakim. Untuk itu, di kami ada pengadilan elektronik. Kami berusaha sebaik mungkin menyelesaikan segala macam perkara secara elektronik, hanya saja, banyak hakim senior yang terbatas dalam menggunakan peralatan elektronik tersebut,” ujar Margaret.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Mahkamah Agung bahkan sebelum pandemi sudah mengaplikasikan pengadilan elektronik. Pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia difasilitasi untuk mengaplikasikannya dengan baik, karena hal tersebut terbukti membuat pelayanan lebih cepat dan transparan.

“Ketika masa-masa pandemi, peradilan elektronik di Indonesia semakin ditingkatkan. Bahkan, ketika pandemi sudah selesai, banyak pengadilan yang masih menggunakannya, karena dinilai lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk memfasilitasi pengadilan-pengadilan yang bermasalah dengan ITnya. Karena ia melihat manfaat dari IT ini sangat bagus bagi proses penyelesaian perkara dan memudahkan masyarakat pencari keadilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11559

MEDIASI SEBAGAI BUDAYA

Pada kesempatan yang bernuansa akrab tersebut, kedua belah pihak bertukar pengalaman penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara.

Di New South Wales Mediasi menjadi salah satu sistem yang diprioritaskan. Hakim-hakimnya dilatih dengan serius agar bisa menangani kasus-kasus melalui mediasi.

“Mediasi menjadi pilihan utama dalam sistem peradilan di South Wales. Proses berperkara di South Wales sangat mahal, semakin panjang sebuah perkara maka akan semakin banyak juga biaya yang harus dikeluarkan, untuk itu masyarakat lebih memilih mediasi. Mediasi menjadi win win solution. Di South Wales mediasi berjalan sesuai dengan harapan,” terang Dennis Wilson, mediator dan arbiter internasional terakreditasi South Wales yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Budaya mediasi, tambah Dennis, tidak hanya dilakukan oleh mediator, namun memang dinaungi oleh institusi, ada mandat, dan regulasi.

Di Indoensia, Prof. Syarifuddin menjelaskan, mediasi diwajibkan pada perkara perdata, hanya saja hasilnya masih sangat rendah. Ia mengharapkan mediasi di Indonesia bisa berjalan dengan sebaik-baiknya agar perkara yang harus diselesaikan di Mahkamah Agung bisa berkurang.

Sebelum acara berakhir kedua pihak saling bertukar cindera mata dan foto bersama. (azh/RS/photo:Sno)




Kantor Pusat