LEPAS KETUA PT JAKARTA, KETUA MA UNGKAP HANYA HAKIM BERKOMPETEN YANG BISA MENJADI PEMIMPIN
Jakarta-Humas: “Berbahagialah para hakim yang dapat mengakhiri masa pengabdiannya dengan nama baik yang terjaga dan prestasi yang membanggakan. Itu menandakan hakim tersebut telah menjalankan pengabdian tugasnya secara sungguh-sungguh, penuh dedikasi dan keikhlasan.”
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat memimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. H. Soedarmadji, S.H., M.Hum. Pada Kamis, 4 Mei 2023, di Grand Ballroom Klub Kelapa Gading, Jakarta.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa Soedarmadji, telah meraih capaian yang membanggakan. Dedikasinya selama 41 tahun di dunia peradilan sungguh luar biasa, apalagi Soedarmadji tercatat telah enam kali menjadi Ketua Pengadilan tinggi.
“Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Terlebih Bapak Dr. H. Soedarmadji, S.H., M.Hum sampai 6 (enam) kali menjabat Ketua Pengadilan Tinggi yaitu: Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, dan terakhir menjabat Ketua Pengadilan Tinggi paling bergengsi yaitu Pengadilan Tinggi Jakarta,” ungkapnya.
Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan bahwa Soedarmadji merupakan satu-satunya Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang ia wisuda yang pernah menjabat sampai enam kali Ketua Pengadilan Tinggi.
Pada kesempatan yang sama, ia mengatakan bahwa tanggung jawab besar ini tentu saja hanya akan dipercayakan kepada Hakim Tinggi yang dipandang kompeten dan berpengalaman, baik di bidang yudisial maupun leadership yang punya kemampuan manajerial yang baik. Terlebih lagi, tambah Prof. Syarifuddin, Soedarmadji dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, ibukota negara dan pusat kekuasaan yang dipenuhi berbagai kepentingan. Segala bentuk ujian, tantangan dan cobaan sebagai seorang hakim tentu sudah dihadapi dan ia rasakan.
“Namun di tengah pelik dan rumitnya tantangan tersebut, Bapak Dr. H. Soedarmadji, S.H., M.Hum. terbukti mampu menyelesaikan darma baktinya dengan selamat dan sukses sampai di akhirnya. Karenanya, wisuda purnabakti ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada Bapak Dr. H. Soedarmadji, S.H., M.Hum.,” ujarnya.
IJTIHAD DAN MUJAHADAH
Ketua Mahkamah Agung sangat mengapresiasi pengabdian Soedarmadji selama hampir 4 dasawarsa sebagai hakim. Sudah banyak renungan pemikiran, olah batin dan pergulatan kemanusiaan yang telah dialami Soedarmadji selama memutus perkara.
“Saya sungguh-sungguh meyakini, tafakkur dan tadabbur, beserta pergulatan kemanusiaan yang beliau alami dalam memutus perkara dapat digolongkan sebagai bentuk mujahadah. Dengan proses mujahadah, perenungan dan olah batin seorang hakim dalam menemukan hukum dan menegakkan keadilan akan menjelma menjadi proses ijtihad. Sementara dengan ijtihad, putusan-putusan itu lahir setelah melalui proses perenungan, pertimbangan mendalam dan diniatkan ikhlas menegakkan hukum dan keadilan. Proses yang demikian itu tentu sangat melelahkan baik secara fisik maupun mental. Karenanya, dapat dipahami jika putusan hakim yang lahir dari proses ijtihad tetap bernilai ibadah meskipun terbukti keliru di kemudian hari. Apalagi jika putusan-putusan tersebut benar di mata Allah Swt, mendapatkan nilai ibadah 10 (sepuluh),” jelasnya.
Ia juga menyakini bahwa selain putusan yang bernilai ibadah. Soedarmadji juga memiliki segudang putusan yang berkualitas, kokoh dasar keilmuannya, dan tegak lurus integritasnya. Putusan yang demikian tentu tidak terbilang banyaknya, yang telah dihasilkan oleh Soedarmadji selama 41 tahun mengabdi sebagai hakim, akan menjadi mata air kebijaksanaan yang dapat menjadi bahan pembelajaran dan teladan bagi para hakim maupun akan menjadi bahan kajian dan pembelajaran yang berharga bagi dunia pendidikan. Putusan yang demikian itu tentu akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir meskipun yang memutusnya telah pensiun, bahkan telah tiada.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Soedarmadji.
“Selamat memasuki usia pensiun dan selamat berkumpul dan berbahagia dengan keluarga. Purnabakti adalah masa-masa menikmati kebahagiaan bersama istri dan keluarga. Di usia yang matang, apalagi di usia pensiun, kita selayaknya tidak lagi mengatakan time is money, melainkan time is happiness. Di atas itu semua, time is a gift, anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri. Jika masih ada tugas yang Bapak emban, maka salah satu yang terpenting adalah tugas membahagiakan keluarga dan menjalani hidup Bapak sendiri dengan bahagia,” harapnya.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Perwakilan Gubernur DKI Jakarta, perwakilan DPRD Jakarta, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo: Sno)