KETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN PORTAL PUTUSAN LINGKUNGAN HIDUP
Jakarta-Humas: Pada 28 Juli 2022 yang lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui hak atas lingkungan hidup tersebut sebagai hak asasi manusia (HAM) melalui resolusi yang disahkan pada sidang tahunan Majelis Umum PBB ke-76. Dua dekade sebelumnya, melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Indonesia telah lebih dahulu memberikan pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai HAM. Dalam perkembangannya, Indonesia bahkan memberikan jaminan konstitusional bagi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H ayat.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat meresmikan portal putusan perkara lingkungan hidup pada kamis, 27 Januari 2023 di hotel Sultan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pada praktiknya masih cukup besar tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut. Pemenuhannya kerap bersinggungan dengan upaya-upaya untuk memenuhi hak atas kesejahteraan serta penghidupan yang layak. Pengelolaan sumber daya alam seringkali dihadapkan pada risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang justru berdampak pada keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa berbagai instrumen, kerangka hukum dan kebijakan lingkungan di Indonesia telah mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. Instrumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pembangunan di Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan. Termasuk instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen penegakkan hukum.
“Dalam hal ini, lembaga peradilan hadir dan mengambil peran untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atas perkara-perkara yang diterima pengadilan, dan mengupayakan putusan yang tidak hanya adil bagi masyarakat, tapi juga adil bagi lingkungan,” jelas Hakim Agung asal Baturaja.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, Mahkamah Agung sejak 2011 telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni. Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 2010 yang difasilitasi oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Hingga saat ini, sertifikasi hakim lingkungan terus mendapat dukungan pengajar materi, narasumber kelas panel ahli, maupun pemandu kegiatan observasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai hasil dari sertifikasi hakim lingkugan tersebut, total telah terdapat 1417 orang hakim alumni sertifikasi hakim lingkungan yang tersebar dalam berbagai wilayah dan tingkat peradilan di Indonesia. Melalui materi yang diberikan selama pelatihan, sertifikasi hakim lingkungan juga kian memperkuat penegakan dan pembaharuan hukum lingkungan.
Pada Oktober 2022 yang lalu, untuk pertama kalinya terdapat putusan yang menggunakan perubahan iklim sebagai argumentasi utama dalam pertimbangan kasus. Putusan ini penting sebagai pembelajaran lembaga peradilan Indonesia untuk menyambut tren litigasi perubahan iklim yang tengah berkembang secara global.
“Dalam kesempatan ini saya hendak mengucapkan selamat kepada ICEL atas peluncuran portal putusan ”Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD)”. Portal putusan I-LEAD tersebut bermanfaat sebagai sarana pembelajaran bagi peserta sertifikasi hakim lingkungan, hakim, maupun masyarakat umum, untuk mempelajari isu dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara lingkungan hidup,” kata Ketua Mahkamah Agung.
Bagi Mahkamah Agung portal ini juga dapat digunakan sebagai sarana pemantauan dan evaluasi sistem sertifikasi hakim lingkungan. Saya juga berharap agar Portal putusan I-LEAD tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan gagasan dan perkembangan prinsip-prinsip hukum lingkungan di Indonesia.
Hadir dalam acara ini yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, para akademisi, para media, dan lain-lain (azh/RS/photo: Sno)