Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 11 Oktober 2022 16:31 WIB / Riska Vidya Satriani

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI SELATAN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI SELATAN

Makassar - Humas : Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung pada Selasa, 11 Oktober 2022, dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H.,M.Hum, didampingi 17 anggota Komisi III.

Rapat Kerja yang bertempat di aula Pengadilan Tinggi Makassar ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Syahrial Sidik, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H, Plt. Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar H. Iswan Herwin, S.H.,M.H, Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya, S.H.,M.H, juga dihadiri para Wakil, Sekretaris, Hakim dan Panitera di lingkungan empat peradilan, serta seluruh warga peradilan Tingkat Pertama se-Sulawesi Selatan yang mengikuti secara virtual. 

Adies Kadir selaku Ketua Tim mengatakan tujuan Kunjungan Kerja Komisi III ini adalah untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari empat peradilan di Sulawesi Selatan selaku mitra kerja terkait anggaran dan pengawasan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10864

Pemaparan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr.Syahrial Sidik, S.H.,M.H. yang menjelaskan kendala yang dihadapi dua diantaranya; tentang perlunya cctv pada 21 satker Pengadilan tingkat pertama untuk memonitoring langsung  situasi seperti pada saat ada kerusuhan demonstrasi yang mengakibatkan kerusakan gedung Pengadilan Negeri Makale, serta kurangnya SDM pada satker seperti 4 Ketua Pengadilan Negeri yang kosong dan 10 Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang kosong.

Selanjutnya pemaparan dari Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, H. Iswan Herwin, S.H.,M.H yang menjelaskan tentang akan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan belum adanya peraturan pelaksanaan tentang pembayaran uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif (pasal 106 ayat 4 UU no.51 Tahun 2009).

Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya, S.H.,M.H menyampaikan kurangnya kendaraan dinas operasional mengingat saat ini hanya ada 1 buah kendaraan dengan kondisi kurang layak pakai.

Terkait kendala, gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar saat ini tidak sesuai dengan prototype kantor pengadilan tingkat banding sehingga perlu relokasi pembangunan gedung kantor, pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr.Drs.H. Abu Huraerah, S.H.,M.H.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.00 WITA dengan pertukaran plakat dari 4 lingkungan peradilan dengan komisi III DPR serta foto bersama. (rv/enk/rs).




Kantor Pusat