Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 26 Agustus 2022 10:07 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BAGI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI JAMBI

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BAGI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI JAMBI

Jambi-Humas ; Sebagai salah satu bentuk mewujudkan mewujudkan misi ke 3 (tiga) Mahkamah Agung yaitu “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan” , Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada hari KAmis tanggal 25 Agustus 2022 di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Jambi.

Acara yang di ikuti oleh 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan secara gabungan (hybrid) yaitu daring dan luring, dimana untuk luring di ikuti oleh para pimpinan unsur-unsur dalam wilayah Hukum Jambi, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dalam wilayah hukum Jambi. Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan secara daring diikutin oleh Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN serta Peradilan Militer seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.sebagai moderator sekaligus pemateri menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengenai yang berkaitan dengan eksekusi suatu perkara. Eksekusi sebagai langkah final dari proses hukum di suatu pengadilan agar menjadi perhatian khusus bagi unsur pimpinan badan peradilan sehingga diperlukannya pemahaman dan penguasaan baik hal teknis hukum maupun non tekhnis hukum dari pimpinan lembaga peradilan untuk dapat mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi

Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dalam paparannya menyampaikan beberapa hal, antara lalin yang pertama tentang kepatuhan pengisian LHKPN, dimana pada tahun 2021, kepatuhan pengisian LHKPN bagi aparatur peradilan mencapai  98,3 %, dan untuk tahun 2022 ini, diharapkan agar kepatuhan pengisian LHKPN ini meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto,SH.MH melanjutkan agar aparatur-aparatur badan peradilan untuk terus berbenah memperbaiki diri, baik itu berkaitan dengan tekhnis hukum maupun non tekhnis hukum. Ditambahkannya agar aparatur-aparatur badan peradilan didorong untuk berinovasi dan memiliki karateristik “pengemudi” (driver) bukan sebagai penumpang (passanger) yang hanya bisa apatis dan tidak peduli terhadap kondisi sekitar, sedangkan karateristik pemimpin yang berjiwa sebagai pengemudi akan yang memiliki rasa tanggung jawab untuk membawa badan peradilan yang dipimpinnya agar dapat mencapai tujuan visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM dalam paparannya meningatkan agar Hakim-Hakim untuk tidak ragu dalam membuat putusan-putusan yang berkualitas, oleh karena adanya adagium bahwa “Mahkota Seorang Hakim adalah Putusannya”, sehingga di ingatkannya agar Hakim-Hakim terus mengikuti perkembangan-perkembangan hukum khususnya berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, namun diingatkannya pula agar  ketika seorang Hakim mengambil ide-ide khususnya untuk putusan, agar tetap tunduk pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku,dan menyebutkan sumber-sumber nya

Ketua Kamar Tata usaha Negara  Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Supandi, SH.,MHum. Dalam paparan pembinaannya menyampaikan beberapa hal teknis hukum, yang disampaikan melalui Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH.,MH., dihadapan peserta pembinaan

Paparan Prof. Supandi menjelaskan mengenai Upaya Administratif, yang dibagi 2 (dua) Cabang Upaya Administratif pertama Upaya Administratif bersifat dialog yaitu antara Bawahan dan atasan Pejabat, yang kemudian bila menjadi gugatan prosesnya diajukan ke PTUN, Banding dan Kasasi, kedua Upaya Administratif bersifat Quasi Peradilan yaitu ada upaya administratif melalui BPASN yang  dahulu lembaga BAPEK, kemudian gugatannya diajukan ke PTTUN dan untuk diingat tenggang waktu 21 hari upaya administratif  adalah tenggang waktu  pengajuan dialog bukan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan TUN.

Dijelaskan khusus saat ini Kamar TUN sedang membuat Raperma terkait Keputusan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan PPPK yang sangat penting diketahui objek sengketa adalah keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Pejabat sekaligus nantinya Pejabat yang mengeluarkan keputusan dimaksud  didudukan sebagai Tergugat, bukan keputusan Banding Administratif yang dikeluarkan BPASN yang dijadikan Objek gugatan apalagi BPASN didudukan sebagai Tergugat, Raperma ini untuk membenah proses hukum acara dalam praktek selama ini

Prof. Supandi sebelum mengakhiri pembinaannya menyampaikan pentingnya Sinergitas Putusan Peratun dengan Tujuan Nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selanjutnya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M memberikan penjelasan bahwasanya tidak semua aturan-aturan hukum dapat ditafsirkan, khususnya terhadap hukum acara yang tidak dapat ditafsirkan, sebagai contoh masih ada peradilan agama yang menempatkan seorang perempuan yang hendak dipoligami sebagai pihak baik sebagai Pemohon ataupun Termohon, beliau juga mengingatkan bahwa aparatur badan-badan Peradilan Agama terus berbenah diri dan terus mempelajari perkembangan hukum seperti perkembangan peraturan tentang dispensisasi nikah yang lebih berujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menikah.

Kemudian dalam paparan materinya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, SH.,MH membahas dan memberikan perhatian khusus terhadap penerapan Perma No 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, antara lain di jelaskan beliau mengenai siapa yang disebut pihak ke tiga yang dapat mengajukan gugatan, jangka waktu diajukannya gugatan dan bentuk-bentuk putusan yang dapat diberikan Majelis Hakim kepada status barang bukti yang dimohonkan oleh pihak ke 3 tersebut, sehingga diharapkan penerapan yang baik dari Perma No 02 tahun 2022 ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum sebagai pencari keadilan

Selanjutnya Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr. Burhan Dahlan, SH., MH dalam pemaparannya menyampaikan tentang kepatuhan bawahan dalam melaksanakan perintah atasan, dimana beliau mengambil filosofi “onobato” (akua ada karena kita ada), atau dalam artian bahwa antara atasan dan bawahan saling membutuhkan, dimintakannya bahwa atasan untuk tidak memberikan perintah-perintah diluar kedinasan yang melanggar hukum, dan diterangkannya bawahan juga diberikan kemungkinan untuk menolak peritah dari atasan yang diluar kedinasan dan melanggar hukum, serta beliau juga memberikan perhatian kepada hakim-hakim militer yang menangani perkara-perkara sejenis untuk tidak melihat dari segi normatif saja, namun memilirkan aspek-aspek lain, seperti menilai apakah bawahan tersebut memiliki kemampuan khususnya kemampuan intelektual untuk memikirkan akibat dari pelaksanaan perintah dari atasan yang melanggar hukum tersebut, dan juga memikirkan apakah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim-Hakim dalam peradilan militer tersebut memenuhi rasa keadilan.

Selanjutnya Ketua Kamar Perdata,  Agung Sumanata, SH.,MH., menyampaikan materi tentang hal-hal yang berkaitan perlindungan hukum khusus hak-hak kepemilikan tanah bagi pembeli atau pihak ke tiga yang beritikad baik. Mahkamah Agung antara lain telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukunya antara lain SEMA No. 4 Tahun 2016, SEMA No. 7 Tahun 2012 terkait pembeli itikad baik pembeli hak tanggungan. Sedangkan terhadap perkara-perkara yang berkaitan mengenai sertipikat ganda atas tanah yang sama pegangan sementara umum adalah sertipikat pertama lebih dahaulu terbit yang diakui, meskipun ada kemungkinan sebaliknya sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi putusan 976 K/Pdt/2015, 143 PK/PDT/2016, 1318 K/PDT/2017 dan 734 PK/PDT/2017.

Ketua kamar Pengawasan Dr. Zahrul Rabain, SH.,MH., dalam pembinaannya mengingatkan bagi seluruh aparatur peradilan bahwa terdapat hak dan kewajiban yang melekat bagi masing-masing pribadi aparatur peradilan ketika atas kesadaran dirinya sendiri mendaftar sebagai calon pegawai, sehingga dimintakannya bagi seluruh aparatur pengadilan untuk tetap mematuhi aturan dan tata tertib yang mengikat bagi diri mereka masing-masing. Selanjutnya peningkatan kualitas diri juga di mintakan oleh beliau, tidak hanya peningkatan kuallitas tekhnis hukum namun juga yang bersifat non hukum, seperti pelayanan yang ramah di pengadilan, sikap sopan dan tidak tercela bagi seprang Hakim dalam memimpin persidangan, dan lain sebagainya, sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan

Acara ini pesertanya bagi  para Ketua/Kepala, Wakil Ketua /Wakil Kepala , Hakim, Panitera , Sekretaris,  pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilat Tingkat Pertama untuk 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia , yang dihadiri secara Luring 60 peserta Peradilan Umum, 41 peserta Peradilan Agama, 3 peserta  PTUN dengan jumlah 104 orang dan  secara dari satuan kerja peradilan seluruh Indonesia. (PYU/DA/YM/AH)

 




Kantor Pusat