SEBANYAK 325 PESERTA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR SELURUH INDONESIA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS
Jakarta – Humas: Sebagai amanat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, harus dilakukan oleh Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu pada hari ini, 20/4/2022 sebanyak 325 peserta Calon Hakim Ad Hoc mengikuti seleksi ujian tertulis di seluruh Indonesia.
Untuk seleksi ujian tertulis Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tahap XVII Tahun 2022 di Pengadilan Tinggi Jakarta dibuka langsung oleh Hakim Agung yang menjabat sebagai Plt.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta beserta Wakilnya, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, dan Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilum.
Ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini terbagi dua sesi, yaitu ujian sesi 1 berupa essay. Sedangkan sesi 2 yaitu pembuatan putusan. Pelaksanaan Ujian Tertulis untuk wilayah DKI ini diikuti sebanyak 58 Peserta, untuk Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 29 orang, dan Pengadilan Tinggi Sebanyak 29 orang.
Dengan adanya Seleksi Calon Hakim Ad Hoc ini, diharapkan dapat menghasilkan hakim hakim yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi dan juga dituntut untuk peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat yang ada disekitarnya.
Selamat berjuang para Calon Wakil Tuhan di bumi ini. (Humas)