Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 22 Februari 2022 13:16 WIB / Azizah

DI TAHUN 2021, MA JATUHKAN PIDANA DENDA DAN UANG PENGGANTI SEBANYAK 21 TRILIUN LEBIH

DI TAHUN 2021, MA JATUHKAN PIDANA DENDA DAN UANG PENGGANTI SEBANYAK 21 TRILIUN LEBIH

Jakarta-Humas: Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyampaikan prestasi dan capaian kinerja yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun melalui Laporan Tahunan. Selain sebagai bentuk keterbukaan, hal ini juga sebagai bahan evaluasi bagi upaya perbaikan ke depannya.

Dalam Laporan Tahunan tahun 2021 (2/22), selain jumlah penanganan perkara, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah  Agung  selama 2021, kata Hakim Agung asal Baturaja itu adalah   sebesar   Rp 21.995.131.485.546,20 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah), sedangkan   jumlah   denda   dan   uang   pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus lima miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

Selain itu, masih menurut Guru Besar Bidang Hukum Universitas Diponegoro, bahwa kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  di  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Terkait capaian tersebut, secara khusus Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung,   panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia untuk bangkit dan senantiasa melangkah dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

“Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani. Saat ini, waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan modern,” ujarnya (azh/RS)

 




Kantor Pusat