Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 27 Desember 2021 14:53 WIB / Rudy Sudianto

GUNA MENINGKATKAN KUALITAS KINERJA, KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG MELANGSUNGKAN KEGIATAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA

GUNA MENINGKATKAN KUALITAS KINERJA, KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG MELANGSUNGKAN KEGIATAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA

Jakarta-Humas: Senin, 27 Desember 2021, Kamar Agama Mahkamah Agung melangsungkan kegiatan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembinaan ini diikuti oleh para Panitera Pengganti (PP)/Asisten/Hakim Yustisial, Staf Khusus Kamar Agama, dan para operator. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Kamar Agama, Hakim Agung Kamar Agama, Panitera Muda Perkara Agama, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, dan Panitera Muda Kamar Agama.

Kegiatan pembinaan yang berlangsung secara tatap muka ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di ruang rapat Tower Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung.

Ketua Kamar Agama, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mengungkapkan kegiatan pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pada tahun 2022. Pada kesempatan tersebut Amran menyampaikan materi tentang pentingnya mekanisme quality control guna meminimalisir kesalahan dalam merumuskan putusan.

“Di samping itu, struktur perumusan putusan juga harus secara konsisten mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung,” tegasnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9832

Beberapa Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dan YM Drs. H. Busra, S.H., M.H secara bergantian juga menyampaikan materi pembinaan mereka. Selaras dengan pembinaan Ketua Kamar Agama, para Hakim Agung menekankan pentingnya ketelitian para operator dan para PP dalam menyusun draf putusan.

“Di samping itu, mengupayakan percepatan penyelesaian perkara maksimal dalam waktu 250 hari, sesuai ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahakamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014,” tegas mereka.

Setelah paparan materi dari Ketua Kamar Agama dan Para Hakim Agung Kamar Agama, Panitera Muda Perkara Agama, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, dan Panitera Muda Kamar Agama juga menyampaikan materi pembinaan kepada seluruh peserta. (FH/RI/azh/RS)




Kantor Pusat