Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 20 Desember 2021 09:40 WIB / Sony

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DIWILAYAH HUKUM PROPINSI SULAWESI TENGGARA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI  DIWILAYAH HUKUM PROPINSI SULAWESI TENGGARA

Humas – Dalam masa resesnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Sulawesi Tenggara (17/12/2021). Tim komisi tiga yang di ketuai oleh Pangeran Khairul Saleh,MM  setibanya di Kendari langsung melakukan kunjungan di beberapa instansi hukum pemerintah di wilayah Sulawesi Tenggara.  Kunjungan kali ini dipusatkan di ruang rapat utama Kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara

Acara yang dipimpin Ketua Rombongan Ir Pangeran Saleh, MM Dari fraksi PAN, H.Ahmad Sahroni,SE.,M.IKom dari fraksi NASDEM , Agustiar Sabran dari fraksi PDI Perjuangan, Idham Samawi dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan, Safarudin dari fraksi PDI Perjuangan, Bambang Soesatyo,SE.,MBA, Supriansa,SH.,MH. Ir Endro Hermono, MBA, Ary Egahni Ben Bahat,SH.,MH,H dari fraksi NASDEM, H. Subardi,SH.,MH dari fraksi NASDEM, Heru Widodo,SPSi dari fraksi PKB , H. Agung Budi Santoso, SH.,MH. Dari fraksi Demokrat, H.M Nasir Djamil , MSi dari fraksi PKS, H.Nazaruddin DEK GAM dari fraksi PAN. Dan para sekretariat Komisi III DPR RI serta penghubung kementerian lembaga di bidang Hukum, HAM dan Keamanan)

Dalam Kunjungan ini bertujuan meminta penjelasan terkait dengan Realisasi angggaran Tahun 2021 serta kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di propinsi Sulawesi tenggara dan juga pagu anggran tahun 2022, dan juga meminta penjelasan terkait dengan perkara-perkara yang menonjol , pelaksanaan eksekusi perkara pidana, perdata, dan tata usaha Negara serta apa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melakukan eksekusi putusan pengadilan.

Dalam Pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi Kendari Dr.H.AS Pudjoharsoyo,SH.,M.Hum Menjelaskan mengenai Realisasi anggran tahun 2021 untuk seluruh satuan kerja , serta di dalam kondisi Pandemi Covid-19 menyebabkan penundaan pelaksanaan kegiatan BIMTEK ASN Kesekretariatan sampai dengan adanya Program Refocusing Anggran Bimtek ASN . Dalam Kondisi Pandemi Covid 19 juga menyebabkan kurang optimalnya pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan secara langsung ke seluruh Pengadilan Negeri pada wilayah Hukum  Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Untuk Perkara yang paling banyak menonjol pertama adalah perkara Narkotika, Untuk yang kedua adalah perkara Perlindungan anak, untuk urutan yang ketiga adalah perkara penganiyaan.

Dalam Pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Drs. H.A Muzakki,MH menjelaskan Kendala yang dialami dalam pelaksanaan anggran tahun 2021 adalah pandemic covid 19 seperti didalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Lasusua , akibat adanya covid 19 terjadi kendala dalam mobilisasi pekerja, peralatan dan pengiriman barang. Dengan adanya kendala seperti tersebut diatas dari pengadilan tinggi agama kendari selalu melakukan monitoring dan evaluasi sehingga pembangunan gedung kantor pengadilan agama Lasusua dapat terselesaikan seusai jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak.untuk perkara yang menonjol dilingkungan peradilan agama adalah perkara perceraian.

Untuk Ketua pengadilan TUN Hariyanto Sulistyo Wibowo, S.H. menjelaskan   Mengenai sumber anggaran yg ada pada  Pengadilan Tata Usaha Negara berasal dari DIPA Badan Urusan Administrasi, serta Badan Peradilan masing-masing lingkungan. Untuk kendala dan solusi pada satuan kerja adalah tidak ada permohonan Perkara Prodeo sehingga anggaran tidak terserap. Yang kedua informasi dan sosialisasi berperkara kepada masyarakat tidak mampu kurang maksimal dikarenakan tidak tersedianya anggaran. Untuk perkara yang menonjol adalah perkara perangkat desa, perkara pertanahan, perkara perizinan, perkara perangkat tender, perkara pertanahan, perkara fiktif positif. Untuk kendala pelaksanaan eksekusi adalah permasalahan telah dilaksanakan tetapi belumnya suatu putusan berkekuatan hukum tetap oleh tergugat. Pengadilan secara formal tidak dapat melakukan pemantauan oleh sebab tidak ada kewajiban apapun bagi penggugat ataupun tergugat untuk memberitahukan ataupun melapor tentang sudah ataukah belum dilaksanakan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud , kecuali ada permohonan untuk pelaksanaan eksekusi oleh pemohon , itupun tidak menjamin dapat terpantaunya pelaksanaan eksekusi lebih lanjut karena juga tidak ada kewajiban penggugat ataupun tergugat untuk melaporkan ataupun memberitahukan kepada pengadilan terkait sudah ataupun belumnya dilaksanakan penetapan eksekusi oleh tergugat sebagaimana putusan eksekusi berdasar permohonan eksekusi tersebut oleh ketua pengadilan. 

Sedangkan paparan dari Pimpinan Tim kunjungan beserta Anggota terkait permasalahan yang ada pada lingkungan peradilan adalah bahwa sedapat mungkin hal-hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana agar dapat disampaikan pada rapat anggaran dengan Komisi III DPR RI bersama Mahkamah Agung RI.

Setelah penyampaian paparan dari masing-masing Ketua Pengadilan dan tanya jawab dengan Tim Kunjungan Komisi III DPR RI, acara selanjutnya merupakan acara tukar menukar cinderamata yg merupakan wujud apresiasi atas kerjasama antara Komisi III DPR RI dengan lingkungan peradilan.




Kantor Pusat