Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 14 Desember 2021 15:45 WIB / Azizah

KETUA MA SERAHKAN SERTIFIKAT SMAP KEPADA 7 PENGADILAN NEGERI

KETUA MA SERAHKAN SERTIFIKAT SMAP KEPADA 7 PENGADILAN NEGERI

Jakarta-Humas: Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen  yang  berstandar  internasional. SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO). Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, Selasa pagi 14 Desember 2021 Ketua Mahkamah Agung menyerahkan Sertifikat SMAP kepada tujuh Pengadilan Negeri (PN). Ketujuh PN tersebut, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Makassar,   Pengadilan   Negeri   Ternate,   Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Acara berlangsung di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.

Pemberian sertifikat ini merupakan salah   satu   upaya   untuk mencegah,   mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu,  SMAP juga  dapat  menjadi  salah  satu  kebijakan pendorong  dan  penguatan  bagi  Mahkamah  Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya   membangun   citra   positif   peradilan   guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9765

Metode evaluasi yang disusun oleh Badan Pengawasan tersebut didasarkan pada 7 (tujuh) prinsip dasar yang diperlukan dalam penerapan SMAP, yaitu:

Pertama, Konteks Organisasi berupa penerapan kebijakan dan prosedur yang disesuaikan dengan budaya organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tujuan untuk mencegah penyuapan dapat tercapai, yang di dalamnya memuat prosedur khusus dan metode yang rinci mengenai risiko, termasuk proses analisis risiko dan due diligence.

Kedua, Kepemimpinan. Artinya, Pemimpin harus memiliki komitmen untuk melaksanaan kebijakan SMAP, mensosialisasikan kepada rekanan dan melaksanakan hasil analisis resiko, sehingga akan lebih efektif dalam mencegah penyuapan.

Ketiga, perencanaan,   yaitu dalam perencanaan, risiko setiap kegiatan organisasi harus   dianalisis,   ditentukan   penyebab,   tingkat risiko serta mitigasi risiko dan kemudian didokumentasikan dengan baik.

Keempat Dukungan, yaitu adanya penentuan prosedur yang dilaksanakan atas risiko dengan didasarkan pada ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan anti korupsi, serta penyediaan sumber daya untuk melaksanakan SMAP.

Kelima, Implementasi yang efektif, merupakan prinsip yang menekankan pada pentingnya komunikasi terkait kebijakan anti korupsi kepada pihak internal dan eksternal, serta langkah-langkah pengendalian transaksi keuangan, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System.

Keenam, Evaluasi Kinerja SMAP, yang menekankan pada proses audit internal atas ketaatan terhadap prosedur yang telah ditetapkan serta Tinjauan Manajemen yang bersumber dari hasil audit internal.

Ketujuh, Peningkatan Berkelanjutan, yang mana hasil  dari  Tinjauan  Manajemen  berupa perbaikan wajib dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari SMAP, sehingga menghasilkan organisasi yang bebas dari korupsi.

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Plt. Direktur Badan Peradilan Umum, PLT. Kepala Badan Pengawasan, dan para undangan lainnya. (azh/RS)




Kantor Pusat