KUNJUNGAN KERJA LEGISLASI KOMISI III DPR RI PADA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Jakarta-Humas, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Komisi III DPR RI sebagai salah satu kelengkapan dewan yang memiliki ruang lingkup kerja di bidang hukum , Hak Asasi Manusia dan Keamanan telah diberikan penugasan untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang – undang tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI bersama pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Surat Presiden RI No R/45/Pres/09/2021 yang telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI ( RUU Kejaksaan)
Acara yang dipimpin oleh Ketua rombongan Dr.Ir.H.Adies Kadir, SH.,M.Hum dari fraksi Golkar, Agustiar Dahlan dari fraksi PDI Perjuangan , H.Safaruddin dari fraksi PDI Perjuangan, H Rudy Mas Ud, SE dari fraksi Golkar, Supriansa,SH.,MH dari fraksi Golkar, Muhammad Rahul dari fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono,SH dari fraksi Gerindra, Ary Egahni Ben Bahat dari fraksi NASDEM, H Moh Rano Al Fath dari fraksi PKB, Dr Hinca IP Pandjaitan XIII, SH.,MH.,ACCS Dari fraksi Demokrat, Komjen (purn) Drs.H.Adang Daradjatun dari fraksi PKS, Sarifuddin Suding,SH.,MH dari fraksi PAN, H.Nazaruddin DEK GAM dari fraksi PAN masing masing sebagai anggota tim.
Acara pertemuan pada Rabu 1 Desember 2021 ini dilaksanakan di Aula kantor Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, dihadiri oleh, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda (Sutoyo, S.H.,M.Hum), Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (Darius Naftali,SH.,MH), Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan ( Ikhwan Hendrato,SH.,MH)dan Juga Penghubung Kepolisian, Penghubung Kejaksaan, Penghubung Mahkamah Agung serta beberapa Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama;
Ketua Pengadilan Tinggi Sutoyo,SH.,MH Menyampaikan Pemaparannya terkait dengan Rekomendasi atau pertimbangan dalam rangka revisi UU kejaksaan pada Rapat dengar pendapat umum komisi III DPR yaitu perlu Revisi UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI karena banyak aspek Hukum yang berkembang terlebih pada masa Pandemi Covid-19 telah terjadi perubahan tata cara persidangan secara Daring / Virtual / Online diakomadasi, terjadi pula pergeseran Paradigma / Makna Keadilan dari keadilan Retributive yang menekankan pada Pembalasan / Hukuman Kepada pelaku Menjadi keadilan Restorative yang mengedepankan pemulihan kembali pada Keadan semula. Tanggapan Terhadap RUU kejaksaan yaitu 1. Penyesuaian Standar Perlindungan Terhadap Jaksa dan Keluarganya 2. Pengaturan Mengenai Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial) Yang Disesuaikan dengan UU yang Mengatur Mengenai Intelijen Negara. 3. Pengaturan Kewenangan Pengawasan barang cetakan dan Multimedia yang diatur dan Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010 Tanggal 13 Oktober 2010 4. Pengaturan Fungsi Jaksa Agung sebagai Advocaat General 5. Pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu ( Integreted criminal Justice System ) 6. Pengaturan Kewenangan Kejaksaan melakukan Penyadapan dalam rangka penegakkan Hukum sebagaimana diatur dadalam Undang – undang tentang informasi dan transaksi Elektronik dan Penyelenggaraan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana 7. Pengaturan Kewenangan Kejaksaan untuk Menggunakan Denda Damai dalam tindak Pidana Ekonomi 8. Perubahan Syarat Menjadi Jaksa Agung dan Penghapusan Ketentuan larangan Rangkap Jabatan oleh Jaksa Agung 9. Berkaitan dengan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka pemulihan asset ( pasal 30A RUU Kejaksaan)
Setelah memperoleh aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan, selanjutnya Tim komisi III DPR RI menyampaikan ucapan terima kasih atas segala saran dan masukan serta menyatakan akan berupaya dan berjuang untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan tersebut, serta mohon dukungan dari semua pihak.
Acara ditutup dengan Foto Bersama.