Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 30 September 2021 14:03 WIB / Azizah

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MENYAMPAIKAN MATERI DI ACARA SOSIALIASI DAN FGD TENTANG LPS

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MENYAMPAIKAN MATERI DI ACARA SOSIALIASI DAN FGD TENTANG LPS

Yogyakarta-Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., hadir dan memberikan materi pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis, 30 September 2021 di Hotel Tentrem Yogyakarta.

Turut hadir dan menjadi narasumber dalam acara yang akan berlangsung hingga tanggal 1 Oktober 2021 ini yaitu Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.

Dalam rentang waktu enam tahun terakhir, kegiatan sosialisasi dan FGD ini telah diselenggarakan sebanyak empat kali. Kegiatan pertama dilaksanakan di Kota Bandung, kegiatan kedua di Kota Bandar Lampung, kegiatan ketiga di Kota Denpasar, dan sekarang merupakan kegiatan yang keempat, Untuk kegiatan yang keempat ini pesertanya adalah hakim dari lingkungan peradilan umum wilayah hukum PT Yogyakarta dan hakim PTUN Yogyakarta, ujar Dr. Sobandi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9288

Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Sistem perbankan di Indonesia menggunakan dual banking system, yakni mengakui secara bersamaan bank yang menjalankan usaha secara konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, sebagai Penjamin Simpanan, LPS menjalankan fungsinya untuk kedua sistem perbankan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan.

Kegiatan sosialisasi dan FGD ini, menurut mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut penting bagi hakim guna mendapatkan pemahaman tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Meskipun demikian, harus dipahami bersama bahwa kegiatan ini tidak bermaksud mengganggu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara perbankan, baik dalam perkara perdata, perkara perdata agama, maupun perkara pidana.

Dr. Sobandi mewakili Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan LPS yang telah menjalin kerjasama dengan baik. “Semoga kerja sama ini bisa berlanjut di masa yang akan datang,” harap Dr. Sobandi. (azh/Dr. Sobandi)

 




Kantor Pusat