Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 10 September 2021 14:25 WIB / Azizah

KETUA PENGADILAN AGAMA HARUS BIJAK DAN PROFESIONAL MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI

KETUA PENGADILAN AGAMA HARUS BIJAK DAN PROFESIONAL MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI

Jakarta-Humas: Jumat, 10 September 2021, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara virtual dengan tema “Berbagai Permasalahan Praktek Eksekusi di Pengadilan Agama”. 

Bertindak sebagai moderator Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag,. Bimtek virtual ini diikuti oleh lebih dari seribu peserta, yang terdiri atas 374 peserta mengikuti melalui zoom dan 704 pengunjung mengikuti melalui Youtube.

Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan agar Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh di seluruh Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang ada di wilayahnya. Karena, menurut Mantan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tersebut,hingga saat ini masih terdapat tunggakan permohonan eksekusi sejumlah 610 permohonan di seluruh Indonesia.

Di samping itu, Pria kelahiran kota Bima tersebut juga menyampaikan bahwa jika putusan adalah mahkota hakim, maka eksekusi itu adalah mahkota pengadilan. Visi dan misi badan peradilan Indonesia sulit terwujud jika masyarakat tidak percaya kepada badan peradilan disebabkan putusan yang dihasilkan tidak memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Narasumber dalam Bimtek kali ini yaitu Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H. M.Hum., M.M. Beliau mengapresiasi Badan Peradian Agama yang telah menyelenggaran kegiatan Bimtek ini.

Dalam materinya, Amran Suadi menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala pelaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya.

Para peserta Bimtek terlihat begitu antusias menyimak dan mengajukan bebagai pertanyaan seputar permasalahan pelaksanaan eksekusi yang dihadapi. Hingga kegiatan ditutup, hampir seluruh peserta terlihat masih setia mengikuti acara di dalam ruangan vitual. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9236

Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, Ketua Kamar Agama menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

Pertama, eksekusi dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;

Kedua, jika amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan, sebagai solusi, pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Ketiga, jangan biarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua Pengadilan Agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan dicoret;

Keempat, termohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, sebagai contoh dalam proses perlawanan pihak ketiga (derden verzet); dan

Kelima, ketua Pengadilan Agama harus bijak dan professional meberikan kepastian hukum pelaksanaan eksekusi.

Dalam sambutan penutupan, Dirjen Badilag mengucapkan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama yang telah menyempatkan waktu untuk menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek kali ini. Ia berharap materi yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama tersebut bisa bermanfaat  untuk semua peserta. (badilag/Humas MA/azh)




Kantor Pusat