Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 25 November 2019 11:25 WIB / Azizah

KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. TANDA TANGANI DEKLARASI BANGKOK 2019 PADA PERTEMUAN KE-7 CACJ

KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. TANDA TANGANI DEKLARASI BANGKOK 2019 PADA PERTEMUAN KE-7 CACJ

Bangkok - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., menandatangani Deklarasi Bangkok sebagai hasil dari Pertemuan ke-7 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2019 di Phuket (Thailand). Penandatanganan Deklarasi Bangkok tersebut dilaksanakan di Mahkamah Agung Kerajaan Thailand di Bangkok pada tanggal 23 November 2019. Selain Ketua MA Republik Indonesia, Deklarasi Bangkok ditandatangani pula oleh YM Pengiran Datin Paduka Hajjah Rostaina (Perwakilan dari Ketua MA Brunei Darussalam), YM You Ottara (Wakil Ketua MA Kamboja), YM Khampha Sengdara (Ketua MA Laos), YM Tan Sri Dato’ Seri Utama Tengku Maimun binti Tuan Mat (Ketua MA Malaysia), YM Htun Htun Oo (Ketua MA Myanmar), YM Diosdado Peralta (Ketua MA Fjilipina), YM Sundaresh Menon (Ketua MA Singapura), YM Slaikate Wattanapan (Ketua MA Thailand), dan YM Nguyen Hoa Binh (Ketua MA Viet Nam).

Dalam deklarasi Bangkok yang ditandatangani oleh Para Ketua atau Wakil Ketua MA Se-ASEAN tersebut terdapat 25 poin yang disepakati dan diakui bersama oleh MA Negara-negara ASEAN diantaranya :

  1. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat untuk melakukan pembaruan (update) terhadap konten ASEAN Judiciaries Portal (AJP) pada halaman masing-masing Negara terkait dengan sistem hukum dan peradilan serta iklim berusaha di masing-masing Negara.

  2. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat untuk meningkatkan kualitas konten AJP melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi di Negara masing-masing diantaranya firma-firma hukum, lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian hukum dan peradilan, serta perguruan tinggi.

  3. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat mempercayakan kepada Malaysia agar bekerjasama dengan Biro Tetap dari Konvensi Den Haag (HCCH) untuk melaksanakan masterclass bagi para hakim dan aparat penegak hukum di kawasan ASEAN terkait dengan Konvensi Den Haag tentang Pengambilan Bukti di Luar Negeri untuk Masalah-masalah Perdata dan Niaga, serta Konvensi Den Haag tentang Pengakuan dan Pelaksanaan putusan Pengadilan Asing dalam Bidang Perdata dan Niaga

  4. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat mempercayakan kepada Working Group on Facilitating Service of Civil Processes within ASEAN untuk melakukan studi kelayakan terkait adopsi atas Model Rule tentang Pengambilan Bukti untuk Kepentingan Proses Persidangan di Luar Negeri, dan menayampikan hasil laporannya kepada CACJ pada pertemuan CACJ berikutnya.

  5. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat mempercayakan kepada Working Group on Case Management and Court Technology untuk menyampaikan Laporan pada pertemuan CACJ berikutnya terkait pedoman yang sesuai dengan ketentuan hukum dan yang mengarah pada pengembangan, penyebaran dan penggunaan artificial intelligence dalam proses administrasi peradilan, penjatuhan Putusan, proses peradilan, dan proses manajemen perkara.

  6. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat Working Group on Judicial Education and Training untuk mengadopsi dan mempublikasi rencana kerja 2020-2025 serta :

  7. agar semua Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dari semua Mahkamah Agung ASEAN diberikan rencana kerja 2020-2025 tersebut sehingga mereka dapat bertemu, mengusulkan serta memobilisasi sumber-sumber daya dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan rencana kerja tersebut

  8. bagi Indonesia dan Fhilipina untuk mengindentifikasi sumber-sumber pembiayaan secara internal dan eksternal untuk mendapatkan persetujuan CACJ melalui dialog dengan mitra-mitra dialog potensial dengan memaparkan rencana kerja 2020-2025 dan mendiskusikan kerjasama dan dukungan dalam rangka implementasi rencana kerja tersebut.

  9. Semua Mahkamah Agung di ASEAN mengakui bahwa Working Group on Cross-border Disputes involving Children telah :

  10. Secara signifikan mendorong prosedur bersama dalam menangani kasus-kasus terkait dengan sengketa lintas batas Negara yang melibatkan anak, dan template profil masing-masing Negara untuk meningkatkan penyebaran informasi terkait sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di tiap Negara mengenai hal tersebut.

  11. Membuat kemajuan penting melalui pengembangan sebuah Kode Etik bagi Mediator yang bersifat tidak mengikat yang mecakup nilai-nilai yang dicita-citakan serta standar minimum dalam melakukan mediasi terkait dengan sengketa lintas batas Negara yang melibatkan anak.

  12. Sepakat untuk tetap melanjutkan Forum Hakim Keluarga ASEAN (AFJF) sebagai platform bagi program pelatihan, pembelajaran dan saling berbagi informasi terkait dengan sengketa lintas batas Negara yang melibatkan anak di kawasan ASEAN.

  13. Sepakat untuk menjajaki peluang pertemuan ke-3 AFJF bersamaan dengan pelaksanaan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) 2020 Judicial Roundtable yang mencakup Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Perdata dari Penculikan Anak secara Internasional dan Konvensi Den Haag 1980 tentang Tanggung Jawab Parental dan Perlindungan terhadap Anak.

  14. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat agar Working Group on ASEAN+ Meeting melakukan identifikasi terhadap lembaga-lembaga peradilan dan organisasi-organisasi yang diharapkan bisa bekerjasana dan menetapkan parameter kerjasama dengan setiap Negara atau organisasi berdasarkan kerangka kerja berikut :

  15. Hal-hal yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga peradilan di wilayah ASEAN terkait dengan pendidikan, pelatihan, kerjasama peradilan, dan integrasi sistem hukum sebagaimana pula sebaliknya dari partner strategis CACJ

  16. Area-area khusus yang bersifat relevan, dapat dilaksanakan, dan menguntungkan bagi lembaga-lembaga peradilan di ASEAN yang dapat dipelajari dari partner strategis CACJ

  17. Keuntungan-keuntungan praktis yang dapat dicapai melalui kemitraan tersebut terkait dengan pendidikan, pelatihan, kerjasama peradilan, dan integrasi sistem hukum.

  18. Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat untuk menyetujui Draft Model Pedoman Perilaku Peradilan (Model Principles) yang dipresentasikan oleh Study Group on the Future Work of CACJ dan Model Principles tersebut akan diunggah ke halaman AJP.

 

http://103.16.79.44/cms/media/6838Dalam kesempatan tersebut, semua Mahkamah Agung ASEAN juga sepakat menunjuk Mahkamah Agung Vietnam sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan ke-8 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ) pada tahun 2020. Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penandatanganan Deklarasi Bangkok terdiri atas YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua MA) beserta istri, YM Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) beserta istri, YM I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Hakim Agung), YM Dr. Ibrahim, S.H., LL.M (Hakim Agung), Susilowati, S.H., M.H (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung diperbantukan pada Mahkamah Agung R.I.) dan Swandy Halim, S.H., M.Sc (Sekretaris ALA Indonesia).

Acara penandatanganan Deklarasi Bangkok dilanjutkan dengan tour keliling gedung baru Mahkamah Agung Kerajaan Thailand dan diakhiri jamuan makan malam oleh YM Slaikate Wattanapan (Ketua Mahkamah Agung Thailand) kepada seluruh delegasi yang menghadiri penandatanganan Deklarasi Bangkok.  (FAT)




Kantor Pusat