KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
KUPANG – HUMAS. Jum'at, 26 Juli 2018. Rapat Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 dilaksanakan di Gedung Kanwil Kupang dengan Ketua Rombongan Herman Heri, dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. Rapat yang dimulai pada pukul 15.30 WIT dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kupang beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang beserta jajarannya, Kepala BNNP Kupang beserta jajarannya dan enam belas anggota komisi III diantaranya:
- Herman Hery (Ketua Tim/ Wakil Ketua Komisi III) dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- Azis Syamsuddin (Ketua Komisi III) dari Fraksi Partai Golkar
- Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar
- Ichsan Soelistio dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- Arteria Dahlan, ST.,SH.,MH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
- Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar
- Wihadi Wiyanto dari Fraksi Parta Gerindra
- Mulyadi dari Fraksi Partai Demokrat
- Yosef B Badeoda dari Fraksi Partai Demokrat
- Muslim Ayub dari Fraksi Partai PAN
- Bachrudin Nasori dari Fraksi Partai PKB
- M. Nasir Jamil dari Fraksi Partai PKS
- TB. Soemandjaja dari Fraksi Parta PKS
- Hasan Husaeri Lubis dari Fraksi Partai PPP
- Y. Zaki Uly dari Fraksi Partai Nasdem
- Zulfan Lindan dari Fraksi Partai Nasdem
Setelah rapat kerja dibuka oleh ketua tim, paparan pertama dari Kakanwi Hukum dan HAM NTT, Asep Syarifudin, Bc.IP., SH., CN., MH.
Paparan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, SH.,MH. Menjelankan tentang perlunya Penegakan supremasi hukum di propinsi NTT melalui peningkatan pengawasan dan pembinaan Pengadilan Tinggi Kupang tidak di dukung dengan anggaran perjalanan dinas sehingga dapat menjangkau 16 satker yang ada dalam yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan. Dengan keterbatasan anggaran perjalanan dinas ini maka kegiatan pengawasan dan pembinaan ke daerah hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, itupun dengan jumlah pelaksana tugas dan jumlah hari tugas yang sangat terbatas.
Serta kendala tentang sarana dan prasarana kantor PN yang fisik gedungnya sudah sangat tua dan tidak memenuhi standart Prototype seperti Pengadilan Negeri Kefamenanu, Pengadilan Negeri Bajawa, Pengadilan Negeri Ruteng, Pengadilan Negeri Ende, dan Pengadilan Negeri Waingapu serta terdapat 2 (dua) Satker yang perlu dilakukan pemekaran Pengadilan Negeri sesuai Pemekaran Kabupaten mengingat luas wilayah hukumnya dan jumlah perkaranya, yaitu PN Waikabubak dan PN Ruteng (sangat membutuhkan dukungan Komisi III DPR-RI)
Selanjutnya paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Drs.H. Busra, SH., MH yang menjelaskan perkara yang menonjol yaitu Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan sidang keliling/terpadu. Jumlah perkara isbat nikah yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama (sidang keliling) se wilayah PTA NTT dari bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 sejumlah 417 perkara.
Pada tahun 2019 Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur periode Januari sampai dengan Juni 2019 telah melaksanakan sidang keliling terpadu dengan jumlah 155 perkara. Dan kurangnya SDM, sarana prasarana kantor Pengadilan Agama yang belum prototype, anggaran dan pengadaan rumah dinas untuk pejabat struktural dan fungsional.
Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letkol Sus. Chk. Mustofa, SH., MH yang menjelaskan tentang kurangnya SDM, anggaran dan pengadaan rumah dinas untuk pejabat struktural dan fungsional. Serta perkara yang menonjol pada tahun 2018 adalah Perkara Pelanggaran 15 perkara dan Perkara Kejahatan adalah Desersi 7 perkara : 1. Pelanggaran Lalu-lintas : 15 perkara. 2. Desersi : 7 perkara. 3. Penipuan : 3 perkara. 4. THTI : 3 perkara. 5. Asusila : 3 perkara. 6. Kealpaan menyebabkan mati : 2 perkara. 7. KDRT : 2 perkara. 8. Kepabeanan : 2 perkara. dan 9. Menghilangkan alat perang : 1 perkara.
Paparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Setyobudi, SH.,MH yang menjelaskan tentang Perkara-perkara yang menonjol di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tahun 2018 dan 2019 adalah perkara sengketa kepegawaian pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Nomor: 182/6597/SJ, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara Nomor 153/KEP/2018 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Serta Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2018 sejumlah 26 (dua puluh enam )perkara. Bulan Juni tahun 2019 sejumlah 5 (lima) perkara. Bahwa putusan yang berkekuatan hukum tetap tahun 2018 dan tahun 2019 adalah jenis sengketa kepegawaian dan oleh karena tidak diajukan permohonan eksekusi, maka dapat dipersamakan bahwa Tergugat telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian sampai saat ini belum ada permasalahan atau hambatan dalam proses eksekusi sesuai kententuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dan kurangnya SDM, sarana prasarana kantor Pengadilan TUN Kupang, anggaran dan pengadaan rumah dinas untuk pejabat struktural dan fungsional.
Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 17.30 wit dengan foto bersama mitra kerja komisi III DPR RI, Kakanwil Hukum dan HAM Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang. (dmt/sr.ds)