Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 22 April 2019 12:54 WIB / pepy nofriandi

KETUA MA : SIPP VERSI 3.2.0 UNTUK TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN TINGKAT BANDING

KETUA MA : SIPP VERSI 3.2.0 UNTUK TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN TINGKAT BANDING

Labuan Bajo - Humas: Bertempat di Ballroom Hotel La Prima, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M. H. meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0. Peluncuran aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengadilan tingkat banding dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Hatta Ali, kinerja penyelesaian perkara tingkat banding, termasuk pengadilan pajak dalam dua tahun terakhir kurang menggembirakan, terutama jika dibandingkan dengan kinerja pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung. “Dua indikator yang dipergunakan untuk mengukur kinerja ini, yakni produktifitas penyelesaian perkara dan akseptabilitas putusan,” ujar Hatta Ali.

Produktifitas penyelesaian perkara diukur dari jumlah perkara yang diputus berbanding beban perkara yang harus diselesaikan. Sementara itu akseptabilitas diukur dengan menggunakan rasio putusan yang diajukan upaya hukum berbanding jumlah perkara yang diputus.

Dengan aplikasi SIPP tingkat banding, Hatta Ali berharap pengadilan tingkat banding dapat meningkatkan kinerjanya dengan semakin terbukanya proses penanganan perkara ke masyarakat. “Dengan aplikasi ini masyarakat memiliki akses untuk memonitor penanganan perkaranya,” ungkap Hatta Ali.

Tiga Varian Aplikasi

Sementara itu Zullfan Sugiantoro dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi yang diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung tersebut adalah sebanyak 3 (tiga) aplikasi, yakni aplikasi SIPP tingkat banding yang dipergunakan untuk memproses suatu perkara, semenjak diajukan banding hingga diminutasi.

Aplikasi kedua disebut sebagai SIPP Web yang dipergunakan oleh masyarakat (publik) pencari keadilan memonitor penanganan perkaranya. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pencarian perkara di pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendownload putusan.

“Publik juga bisa memonitor jadwal persidangan perkaranya,” ujar Zullfan menjelaskan. Akses ini dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam dengan jaminan terupdate setiap saat.

Sedangkan aplikasi ketiga adalah monitoring dan evaluasi kinerja pengadilan tingkat banding yang dapat dipergunakan oleh pimpinan untuk menilai kinerja pengadilan, hakim dan panitera pengganti. Aplikasi ini selanjutnya terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).

Selain terintegrasi dengan SIKEP, aplikasi SIPP ini juga terintegrasi dengan direktori putusan. “Apabila suatu putusan telah diupload dalam SIPP Tingkat Banding, maka secara otomatis akan terupload dalam aplikasi direktori putusan,” imbuh Zullfan Sugiantoro.

Dikembangkan Secara Mandiri

Pengembangan aplikasi SIPP ini menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengadilan. Sejauh ini telah ada sejumlah aplikasi yang juga dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Sistem Informasi Kediklatan (Sisdiklat), dan aplikasi pengadilan elektronik (e-court).

“Yang patut menjadi kebanggaan kita bersama bahwa pengembangan aplikasi ini sejak perancangan, pembuatan, ujicoba dan evaluasinya dilaksanakan oleh sumber daya Mahkamah Agung sendiri baik yang berada di pusat maupun tersebar di berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia,” imbuh Pudjoharsoyo.

Kecuali kemandirian dalam pemanfaatan sumber daya manusia, pengembangan aplikasi ini juga dilakukan dengan pembiayaan sendiri, tanpa bantuan pihak lain, seperti lembaga donor. “Semenjak proses assesmen, pengembangan, dan ujicoba, Mahkamah Agung setidaknya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 252.434.800,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) untuk aplikasi SIPP ini,” papar Pudjoharsoyo.

Besaran ini menurut Pudjoharsoyo sangat murah apabila dibandingkan dengan kemanfaatan yang diperoleh dengan pemanfaatan aplikasi ini.

Didukung Advokat

Dalam kesempatan peluncuran tersebut, Ketua Mahkamah Agung melakukan wawancara dengan fasilitas telekonferensi dengan Juniver Girsang, salah seorang advokat pengguna terdaftar pada aplikasi pengadilan elektronik.

Dalam wawancaranya, Juniver menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini. “Dengan kemudahan akses terhadap informasi perkara ini, kami sebagai kuasa hukum dapat memberikan informasi yang akurat kepala klien,” ujar Juniver.

Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh aplikasi SIPP Tingkat Banding, Juniver berharap Mahkamah Agung juga terus meningkatkan pelayanannya kepada pencari keadilan, termasuk penyampaian salinan putusan kepada pengadilan pengaju dan para pihak berperkara. (Humas/Mohammad Noor/RS)

 




Kantor Pusat