Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Minggu, 24 Maret 2019 22:39 WIB / pepy nofriandi

LAKUKAN PEMBINAAN DI MEDAN, INI YANG DISAMPAIKAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

LAKUKAN PEMBINAAN DI MEDAN, INI YANG DISAMPAIKAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

Medan - Humas: Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. bersama unsur pimpinan lainnya melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Medan, Jum’at (22/3/2019). Pembinaan yang diselenggarakan di Hotel Four Point itu diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris pada pengadilan tingkat pertama dan banding untuk 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah Sumatera Utara.

Dalam pembinaannya, Hatta Ali menyampaikan pembinaan bertajuk peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur pengadilan dengan memfokuskan pada tiga isu utama, yakni peningkatan kinerja penyelesaian perkara pengadilan tingkat banding, peningkatan kemampuan teknis yudisial dan peningkatan integritas aparatur pengadilan.

Menurut Hatta Ali, melihat beberapa indikator penyelesaian perkara tahun 2018, pengadilan tingkat banding dinilai memiliki kinerja yang belum menggembirakan apabila dibandingkan dengan pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung. “Rasio produktifitas memutus perkara untuk pengadilan tingkat banding mencapai 86,86%, sedangkan pada pengadilan tingkat pertama mencapai 97,91 % dan Mahkamah Agung mencapai 95,11%,” ungkap Hatta Ali.

Padahal, lanjut Hatta Ali, rerata beban kerja di pengadilan tingkat banding itu tergolong rendah, terutama apabila dibandingkan dengan rerata beban kerja di pengadilan tingkat pertama dimana 1 (satu) orang hakim harus menyelesaikan setidaknya 2.994 perkara dan di Mahkamah Agung, 1 (satu) orang hakim harus menyelesaikan setidaknya 386 perkara. “Di pengadilan tingkat banding rerata beban kerja hakim itu 1 (satu) orang hakim hanya menyelesaikan 54 perkara setiap tahunnya,” imbuh Hatta Ali.

Untuk mendorong peningkatan kinerja penyelesaian perkara di pengadilan tingkat banding, Hatta Ali memberikan setidak-tidaknya dua arahan penting. Pertama, perlu dikembangkan sistem pelaporan dan monitoring perkara ditingkat banding. “Jika di pengadilan tingkat pertama kita sudah memiliki sistem informasi penelusuran perkara, maka hal serupa juga perlu dikembangkan di tingkat banding,” ujar Hatta Ali.

Selain itu, lanjut Hatta Ali, para hakim tinggi juga harus berdisiplin dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara. “Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan, termasuk minutasi,” tegas Ketua Mahkamah Agung.

Selain menyoroti kinerja Pengadilan Tingkat Banding, Hatta Ali dalam pembinaannya juga memberikan perhatian terhadap beberapa permasalahan dalam praktek peradilan. Diangkatnya permasalahan-permasalahan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis para hakim.

Beberapa permasalahan yang dikemukakan Hatta Ali, antara lain sikap hakim yang terkesan mengintervensi hubungan antara kuasa hukum dengan kliennya dengan mengarahkan masyarakat pencari keadilan untuk lebih memanfaatkan Posbakum ketimbang advokat, hakim memerintahkan kuasa hukum untuk mencabut gugatannya, amar perkara permohonan yang melibatkan pihak ketiga, serta perihal aktif hakim dalam menentukan kompetensi relatif dari sengketa yang melibatkan banyak asset dan terletak di beberapa yurisdiksi pengadilan.

Dan dibagian akhir pembinaannya, Hatta Ali meminta kepada para hakim untuk segera mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk pelaporan wajib pajak setiap tahunnya. Bahkan, apabila diperlukan, pengisian SPT tersebut dibarengi dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Karena semuanya sudah menggunakan sistem komputerisasi, maka prosesnya dapat dilakukan dengan cepat,” pungkas Hatta Ali.

Selain, Ketua Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Agung lainnya juga tidak lupa menyampaikan pembinaan sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya. (Humas/Mohammad Noor/RS/Photo Pepy)

 




Kantor Pusat