Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 2 Agustus 2018 00:17 WIB / Sony

Seleksi 101 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA

Seleksi 101 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA

Ciawi-Bogor, Selasa 31 Juli 2018 Hakim Agung Suhadi,SH.,MH Membuka Assement Seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor Mahkamah Agung Tahun 2018 dengan Peserta sebanyak  101 Orang. Proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih terus berlangsung. Sebanyak 98 calon hakim ad hoc yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi .Ujian  Assement seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor ini bemacam macam dari Pengacara, maupun dosen.

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaporkan jumlah peserta cakim ad hoc tipikor sebanyak 101 dengan rincian Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 37 peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 peserta dan 2 peserta tidak hadir, 1 orang meninggal. MA telah melaksanakan penyaringan cakim ad hoc ini yang ke X kali dan hampir setiap tahun nya MA melakukan seleksi penyarinyan cakim ad hoc ini. dii karenakan Negara sedang memberantas korupsi dan di harapkan agar ada sinergi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor tapi dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak hakim ad hoc yang di tangkap di harap kan Para peserta cakim ad hoc kali ini menpunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 31 juli 2018 yang akan di buka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tgl  3 agustus 2018. Dalam Pembukaan Cakim ad Hoc tipikor ini juga dihadiri oleh Panitera muda Pidana Khusus Roki Panjaitan,SH.,MH., Consultan PPSDM, Sekretaris Balitbangdiklat Kumdil Dedy Waryoman,SH.,MH

Mahkamah Agung RI masih membutuhkan calon hakim ad hoc tipikor karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan hakim ad hoc tipikor maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan calon hakim ad hoc tipikor, hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai calon hakim ad hoc tipikor yang terpilih yang di tuntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan urusan administrasi adalah sebagai support yang akan memberikan sarana dan prasarana baik dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc tipikor.

Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 3 hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para calon hakim ad hoc tipikor tahap X tahun 2018. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertulis, assessment dan wawancara hal ini dalam rangka memenuhi keinginan dpr dan pemerintah untuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota.

Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon.

 Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi hakim ad hoc tipikor. Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.”

(sf/chy/RND)




Kantor Pusat