NURHAIDA DILANTIK SEBAGAI WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OJK
Jakarta-Humas. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Selasa 22 Agustus 2017 dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. M. Hatta Ali, SH., MH.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 - 2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.
Setelah dilantik sebagai anggota Dewan Komsisioner OJK, Nurhaida dalam rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali.
Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017. (lh/rs)