Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB / Azizah

BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI

BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta ini dihadiri pula Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, dan institusi lainnya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman ini membahas langkah-langkah efisiensi anggaran
kementerian/ lembaga tahun anggaran 2025. 

Dalam rapat tersebut, MA memaparkan berbagai langkah efisiensi yang telah dilakukan sebagai respons terhadap efesiensi anggaran. Sugiyanto menjelaskan beberapa langkah utama yang diterapkan MA menyusul perintah Presiden tersebut.

Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan kegiatan rapat di luar kantor, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam rapat, penghematan belanja bahan perkantoran dan alat tulis, serta pembatasan perjalanan dinas untuk pembinaan dan monitoring. 

Selain itu, MA juga berupaya mengajukan pembukaan blokir anggaran untuk belanja barang dan pembangunan gedung pengadilan yang telah memasuki tahap perencanaan.

Namun, langkah-langkah efisiensi ini berdampak signifikan pada berbagai layanan dan program MA. 

Untuk itu, pada kesempatan yang sama Sugiyanto juga memaparkan beberapa dampak yang dirasakan karena efisiensi, antara lain keterbatasan bantuan transportasi hakim yang hanya mencukupi untuk enam bulan, pelaksanaan sidang keliling yang hanya dapat berjalan setengah tahun untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, serta terbatasnya pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Militer yang hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun. 

Selain itu, keterbatasan anggaran juga menghambat pembayaran biaya mutasi hakim secara penuh, pembebasan biaya perkara (prodeo), serta berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi bagi para hakim, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Hakim Niaga, dan Hakim Mediator.

Dampak lainnya adalah tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kerja sama peradilan internasional.

Komisi III DPR RI mencermati pemaparan yang disampaikan Sekretarsi MA dan memberikan perhatian khusus terhadap dampak efisiensi yang berpotensi mempengaruhi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja Mahkamah Agung serta lembaga hukum lainnya.  

Hadir mendampingi Sekretaris MA pada RDP ini yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H., dan Kepala Biro Keuangan Edy Yuniadi, S.Sos., M.M. (azh/EM/RS/photo: Yrz)




Kantor Pusat